Keinginan untuk mempunyai anak tidak hanya dimiliki oleh pasangan suami istri, namun juga dimiliki oleh seorang yang tidak mempunyai pasangan (duda atau janda), bahkan oleh seorang yang belum pernah menikah yang dapat diwujudkan dengan cara adopsi. Perbuatan tersebut mempunyai persoalan hukum sendiri, yaitu bagaimana pengaturan adopsi menurut ketentuan hukum Indonesia, bagaimana proses adopsi yang dilakukan oleh orang tua tunggal, dan bagaimana tanggung jawab dan akibat hukum dari pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal. Metode penelitian adalah penelitian kepustakaan dan sebagai alat pengumpulan data dilakukan studi bahan pustaka. Pengaturan adopsi sebelum masa kemerdekaan terdapat dalam Staatsblad 1917 No. 129 untuk mengakomodasi kepentingan golongan Tionghoa guna mempertahankan keturunan anak laki-laki sesuai dengan adat istiadatnya, dimana adopsi menciptakan hubungan hukum secara keperdataan dan memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tua asalnya (adoptio plena). Setelah masa kemerdekaan adopsi diatur dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak, dan dalam SEMA No. 6 Tahun 1983, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang kemudian mengeluarkan PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengertian orang tua tunggal menurut PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah seorang yang berkewarganegaraan Indonesia, baik itu laki-laki atau perempuan, pernah menikah minimal 5 (lima) tahun lamanya sebelum ia bercerai baik karena kematian ataupun putusan pengadilan. Hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya tidak putus (adoption minus plena). Pelaksanaan adopsi dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan kemudian dimohonkan ke Pengadilan Negeri bagi seorang selain Islam dan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Pengangkatan anak mengakibatkan kekuasaan orang tua asal beralih kepada orang tua angkat yaitu tanggung jawab sebagai wali dan berakibat juga dalam hal pewarisan. The need of having a child is not only owned by couple of husband and wife, but also owned by someone who doesn't have a couple (widower or widow), even by someone who never get married yet by doing an adoption. The action has legal problem itself, namely the regulation of adoption is under the Laws of Republic of Indonesia, how to process the adoption done by a single parent and its responsibility and legal result of it by a single parent. Research method is literary research and as a means of data collection done with book material study. The regulation of adoption before independence period included in Staatsblad 1917 No. 129 to accommodate Tionghoa's interest to maintain of son descent in accordance with their customs and tradition, where the adoption shall create legal relation in civil law and terminate the relation of civil law with original parents (adoptio plena). In post-independence period, the adoption was regulated by Child prosperous Laws and SEMA No. 6 of 1983. Then the regulation of adoption is included in Laws No. 23 of 2002 regarding the child protection that was issued PP No. 54 of 2007 regarding the application of child adoption. The single parent's definition in accordance with PP of application of child adoption was the one who has Indonesian nationality, either a man or woman, ever got a 5 year-marriage before her/his divorce either due to passing away or court resolution, the relationship between the child and his or her blood parents is not terminated. (adoption minus plena). The application of adoption is executed by fulfilling the terms stipulated by laws and regulation and then proposed to state court for non moslem person and to religion court for moslem person. The adoption shall result the power of original parents will transfer to adoptive parents namely the responsibility as guardian and effect inheriting matter. |