Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box merupakanperjanjian pemberian jasa tempat penyimpanan barangberharga berupa kotak penyimpanan yang digunakan untukmenyimpan barang-barang berharga seperti akta, efek-efek,surat berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan disertaipembayaran uang sewa oleh nasabah. Tujuan diadakannya SafeDeposit Box adalah agar terhindar dari bahaya kebakaran,pencurian maupun perampokan atas barang yang disimpan.Namun kenyataannya resiko atas hilang, musnah, susut atauberubah wujudnya barang-barang yang disimpan dalam SafeDeposit Box sepenuhnya dipikul oleh Nasabah. Adapun metodeyang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metodepenelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalahpenelitian eksplanotaris. Jenis penelitian ini adalahpenelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka,dan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian sekunder. Oleh karena itu, datanya adalahkualitatif. Dalam perjanjian Safe Deposit Box diaturmengenai hak dan kewajiban para pihak, barang yang bolehdisimpan, masa dan harga sewa, kuasa penyewa, perjanjiansewa menyewa berakhir dan diakhiri, klausula berlakunyasyarat batal,perihal terjadinya resiko, dan penyelesaianperselisihan jika terjadi permasalahan. Perjanjian SafeDeposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan sewamenyewa dalam ketentuan KUHPer .Pada prakteknya, dalampengelolaan Safe Deposit Box, pihak Bank menerapkanperjanjian sewa menyewa dengan pencantuman klausulaeksonerasi agar dapat terlepas tanggung jawab jika terjadisuatu resiko. Padahal, dilihat dari perbandingankarakteristiknya, konstruksi hukum yang tepat untukditerapkan dalam perjanjian Safe Deposit Box adalahpenitipan barang. Adapun untuk mencegah terjadinya resikoyang tidak diinginkan, diperlukan adanya asuransi terhadapbarang-barang yang disimpan didalam Safe Deposit Box.Selain itu, Bank dalam merumuskan klausul perjanjiannyaharuslah informatif dan tegas sehingga dapat dimengerti dandipahami oleh Nasabah. Kepada para nasabah pun diharapkanberhati-hati dan meminta informasi sejelas-jelasnya kepadapihak Bank sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjianSafe Deposit Box. |