Pemberian kuasa untuk menjual merupakan salah satujenis pemberian kuasa. Karena pemberian kuasa adalah suatuperjanjian maka pemberian kuasa untuk menjual pun merupakansuatu perjanjian. Agar pemberian kuasa untuk menjualtersebut sah maka pemberian kuasa untuk menjual harusmemenuhi syarat sahnya perjanjian. Dalam perkembangannya,pemberian kuasa sering dilakukan dengan ketentuan tidakdapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir karena sebabapapun juga atau lebih sering disebut sebagai kuasa mutlak.Kuasa mutlak ini menyimpangi tujuan pemberian kuasa itusendiri yaitu melakukan perbuatan untuk dan atas namapemberi kuasa. Dengan menggunakan metode penelitiannormatif dan penelitian kepustakaan, Penulis menyorotipermasalahan kuasa untuk menjual sebagai kuasa mutlak danimplikasinya terhadap penguasaan tanah oleh Warga NegaraAsing. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 980 K/Pdt/2002,seorang Warga Negara Indonesia memberikan kuasa untukmenjual atas tanah hak milik kepada seorang Warga NegaraAsing dan kuasa tersebut tergolong kuasa mutlak menurutPenjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa kuasa tersebut batal demihukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaituhal tertentu dan sebab yang halal. Hal tertentu dalampemberian kuasa adalah melakukan perbuatan untuk dan atasnama pemberi kuasa. Dengan diberikannya kuasa untuk menjualyang bersifat mutlak, penerima kuasa berwenang penuh atastanah sehingga ia tidak perlu mempertanggungjawabkanperbuatannya kepada pemberi kuasa dan bertindak seolah-olahpemilik sah atas tanah. Sebab yang halal juga tidakterpenuhi karena pemberian kuasa tersebut mengakibatkanpemindahan tanah hak milik kepada Warga Negara Asing secaratidak langsung atau terselubung yang dilarang oleh Pasal 26ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PeraturanDasar Pokok-Pokok Agraria dan Instruksi Menteri DalamNegeri Nomor 14 Tahun 1982. Menurut Pasal 1335 KUHPerdatakuasa untuk menjual tersebut juga tidak memiliki kekuatankarena dibuat dengan sebab yang palsu atau terlarang. |