Kusuma Putri, Febrina. ?Analisa Hukum Mengenai PraktikKawin Kontrak Di Indonesia (Studi Kasus : Kampung Sampay,Desa Tugu Selatan. Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor danSetiabudi-Rasuna Said, Kuningan, Jakarta).?(Skripsi SarjanaFakultas Hukum Universitas Indonesia), (Juli 2008).Kawin kontrak, menurut arti katanya adalah perkawinanyang dilakukan dengan adanya suatu perjanjian, dimanaperkawinan ini ditentukan dengan adanya ketentuan jangkawaktu perkawinan dan mas kawin yang diberikan kepada pihakperempuan. Dalam Islam disebut kawin kontrak dan dalambahasa Arab disebut kawin mut?ah. Sedangkan secara hukumIslam, perkawinan ini adalah suatu ?kontrak? atau ?akad?antara seorang laki-laki dengan perempuan, dimana dalamperkawinan ini ditentukan olah jangka waktu yang sesuaidengan kesepakatan kedua pihak dan adanya mas kawin untukpihak perempuan yang biasanya berupa uang dan emas. Syaratkawin kontrak antara lain melakukan ijab Kabul, ada maskawin dan masa waktu perkawinan yang telah ditentukansesuai kesepakatan keduanya. Kampung Sampay dan daerahsetiabudi-rasuna said adalah dua lokasi dimana penulismelakukan penelitian tentang kawin kontrak dan penulismenemukan bahwa terdapat dua jenis praktik kawin kontrak diIndonesia yakni yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkanatau biasa disamakan dengan nikah dibawah tangan hanya sajatelah ditentukan jangka waktu perkawinannya. UU 1/ 1974tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa,Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukummasing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan UUPerkawinan juga mempunyai prinsip perkawinan yang kekal.Haltersebut tentu saja tidak sesuai dengan prinsip kawinkontrak dimana perkawinan telah ditentukan jangka waktunya.kawin kontrak, terutama yang tidak dicatatkan, menimbulkankerugian terutama dipihak perempuan dan anak Yangdilahirkan di dalam perkawinan tersebut. |