Penerapan sistem kewarisan Adat Tunggu Tubang di Daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
Lia Putri Handayani;
Afdol, supervisor; Meliyana Yustikarini, supervisor
([Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008)
|
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago)yang terdiri dari berbagai suku bangsa (etnis) yangtersebar di seluruh penjuru wilayahnya. Hal ini memberikanpengaruh pada hukum adat yang berbeda-beda yang berlaku ditiap daerah tersebut termasuk dalam bidang hukum kewarisan.Salah satu hukum waris adat yang terdapat di Indonesiaadalah sistem kewarisan mayorat perempuan tunggu tubangyang berlaku pada masyarakat hukum adat di daerah Semendo,kabupaten Muara Enim, propinsi Sumatera Selatan. Sistemkewarisan tunggu tubang menentukan bahwa seorang anakperempuan tertua yang masih hidup ketika pewaris meninggaldunia adalah satu-satunya ahli waris yang berhak untukmewarisi segenap harta peninggalan orang tuanya. Apa yangdimaksud dengan sistem kewarisan adat tunggu tubangtersebut, apakah masih diterapkan di daerah Semendo,bagaimana penerapannya dan apakah terdapat pergeseran nilaiatau norma hukum dari adat tunggu tubang tersebut yangdisebabkan oleh perkembangan zaman. Skripsi ini menggunakanmetode penelitian kepustakaan ditambah dengan hasilwawancara kepada beberapa orang narasumber. Dari wawancaradiketahui bahwa meskipun sejak tahun 2002 secaraadministratif daerah Semendo telah terbagi menjadi tigakecamatan yang terpisah, yakni kecamatan Semendo Darat Ulu,Semendo Darat Laut dan kecamatan Semendo Darat Tengah,namun masyarakat Semendo masih menerapkan sistem kewarisanadat tunggu tubang yang selama ini telah dijalankan secaraturun temurun. Perkembangan terhadap kedudukan anak tunggutubang yakni mulai terdapat penolakan atas kedudukansebagai tunggu tubang karena ia ingin melanjutkanpendidikan atau bekerja di luar daerah Semendo.Perkembangan lain adalah adanya perubahan bentuk dan jumlahharta sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga yang barudibentuk dan bagaimana mereka mempertahankan harta tunggutubang yang telah diamanatkan kepada mereka. |
|
No. Panggil : | S21378 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 100 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21378 | 14-24-31733240 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20199999 |