Divorce cases in Indonesia ranks Top Asia-Pacific region, namely 200,000 couples divorced in each year. Divorce in Indonesia are in The highest ranked annually, compared to the state Other Islamic world. Included in Depok, within three (3) Last year there are divorce cases in the year 1257 2005, 1306 cases of divorce in 2006, 1322 cases divorce in 2007. The high rate of divorce can occur due to various factors, one of them is less progressed advisory role and task of the Agency Preservation coaching Marriage (BP4) in coaching family. If the divorce rate in the community continues increased and the lack of people who come BP4 to consult on issues homes ladder, it becomes less evidence of the implementation of the role and Guidance Guidance task Preservation Advisory Board Marriage (BP4).The research method is literature by enriching information through interviews with advisers BP4, Depok Kandepag BP4 element, the element BP4 Centre, and judges in Depok Religious Court. based on data and interviews that the author got from all BP4 in KUA 6 (six) districts in the city of Depok, was BP4 yet can perform their role and their duties effectively, as (A) BP4 in Depok not well organized, especially administrative system and the credibility of advisors including picket schedule advisers. Such conditions can affect the level of public confidence in the BP4. (B) Socialization of the existence and role of BP4 is still lacking, The community do not know and can not BP4 consulting services utilizing BP4-26444. Kasus perceraian di Indonesia menempati peringkat teratas se-Asia Pasifik, yaitu 200.000 pasangan bercerai dalam setiap tahunnya. Perceraian di Indonesia berada di peringkat tertinggi setiap tahunnya, dibandingkan negara Islam lainnya didunia. Termasuk di Kota Depok, dalam 3(tiga) tahun terakhir terdapat yaitu 1257 kasus perceraian di tahun 2005, 1306 kasus perceraian di tahun 2006, 1322 kasus perceraian di tahun 2007. Tingginya angka perceraian yang terjadi dapat disebabkan dari berbagai faktor, salah satunya adalah kurang berjalannya peran dan tugas Badan Penasihatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam pembinaan keluarga. Apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan dan minimnya masyarakat yang mendatangi BP4 untuk berkonsultasi mengenai permasalahan rumah tangganya, itu menjadi bukti kurang terlaksananya peran dan tugas Badan Penasehat Pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).Metode penelitian yang dilakukan adalah kepustakaan dengan memperkaya informasi melalui wawancara dengan para penasihat BP4, unsur BP4 Kandepag Depok, unsur BP4 Pusat, dan hakim di Pengadilan Agama Depok. Berdasarkan data dan wawancara yang penulis dapatkan dari semua BP4 di KUA 6 (enam) kecamatan di Kota Depok, ternyata BP4 belum dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan efektif, karena (a)BP4 di Depok belum terorganisasi dengan baik, terutama sistem administrasi dan kredibilitas para penasihat termasuk jadwal piket para penasihat. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada BP4. (b) Sosialisasi terhadap keberadaan dan peran BP4 masih kurang, sehingga masyarakat belum mengenal BP4 dan tidak dapat memanfaatkan pelayanan konsultasi BP401-13-26444. |