Outsourcing merupakan bentuk strategi baru yang sedangberkembang dalam dunia usaha sebagai salah satu efek dariperubahan cara pandang bisnis. Dilakukannya outsourcingdikarenakan agar perusahaan dapat lebih berkonsentrasi padapekerjaan utamanya. Dalam pelaksanaannya, outsourcingdiatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 64 yang menyebutkanbahwa terdapat 2 jenis outsourcing, yaitu outsourcingpekerjaan yang menggunakan perjanjian pemborongan pekerjaandan outsourcing pekerja/buruh yang menggunakan perjanjianpenyediaan jasa pekerja/buruh. Pada sistem outsourcing,tenaga kerja outsource terikat hubungan kerja denganperusahaan penyedia jasa di dalam perjanjian kerja. Sebagaiakibat adanya hubungan kerja antara tenaga kerja outsourcedengan perusahaan penyedia jasa tersebut, maka muncul hakdan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harusdiperhatikan. Hak dari tenaga kerja outsource yang wajibdipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa adalah kepastianadanya pemberian program jaminan sosial tenaga kerja,khususnya dalam hal ini adalah program jaminan kecelakaankerja. Hal ini penting mengingat dalam menjalankanpekerjaannya, tenaga kerja outsource dihadapkan pada resikotertimpa kecelakaan kerja. Tetapi pada prakteknya, tidakjarang ditemukan adanya pelanggaran terhadap pemenuhan haktenaga kerja outsource tersebut. Hal ini dikarenakan tenagakerja outsource tidak bekerja di lokasi perusahaan penyediajasa melainkan ditempatkan lagi di perusahaan penggunajasa, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan programjaminan kecelakaan kerja pada tenaga kerja outsourcetersebut tidak dapat dilakukan secara maksimal. UndangundangNo.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerjamembebankan tanggung jawab atas pelaksanaan program jaminankecelakaan kerja kepada pengusaha. |