Permasalahan penyelesaian sengketa bisnis menjadi sangat penting bagi pelaku bisnis ketika akan memilih lembaga mana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Dalam hal sengketa utang piutang, pihak yang merasa dirugikan dapat memilih lembaga kepailitan (Pengadilan Niaga) sebagai lembaga penyelesai sengketa apabila harta kekayaan pihak yang berutang (debitor) diduga tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban-kewajibannya kepada beberapa pihak (kreditor) sehingga ada suatu permintaan dari beberapa kreditor untuk meletakkan sita umum terhadap harta kekayaan debitor dengan cara mengajukan permohonan pailit terhadap debitor. Kepailitan dalam hukum harta kekayaan (vermogensrecht) merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu prorata parte yang terdapat di dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Permohonan pailit para kreditor dapat dikabulkan apabila syarat adanya debitor; 2 kreditor atau lebih; dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UUK. Syarat terpenting dikabulkannya permohonan pailit adalah adanya utang. Pembahasan syarat-syarat pailit, pengertian utang dan unsur-unsur keberadaaannya menjadi sangat penting, ketika terjadi perdebatan hukum di Pengadilan Niaga antara pemohon dengan termohon dan Majelis Hakim mengenai apa-apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai utang. Oleh karena itu adalah sangat penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “utang”. Dengan terlebih dahulu mendudukkan persoalan mengenai pengertian utang dan utang seperti apa yang dapat mempailitkan seseorang atau badan hukum, maka kita dapat menentukan dan mengkualifikasikan sesuatu termasuk utang atau tidak. Business Dispute Solution problem becomes of great consequence for business doers when it comes to choose which institute can be used to solve Business Dispute. In a Debt and Credit Dispute, the party in suffer can choose which Bankruptcy Institute (Business Court) to be their Dispute Solution if the total asset of the party in debt (debitor) was estimated not enough to pay off all the debt obligations to several creditors in such that an appeal was made to confiscate the total asset of the debitor by filing a bankruptcy petition. Bankruptcy in the Property Asset Law (Vermogensrecht) is the implementation continuation of the Poritas Creditorium Principle and the Pari Passu Prorata Parte Principle contained in the Article 1131 and 1132 KUHPerdata. Bankruptcy Petition from the creditors can be granted by condition presence of a debitor; 2 creditor or more and an account payable dues to date and billable and can be easily proven as mentioned in the article 2 verse 1 UUK. The most vital condition to grant a bankruptcy petition is the existence of a debt. Bankruptcy conditions review, debt definition, and the elements of existence becomes very vital when a Law Debate happens in the Business Court between the petitioner, the petitioned and the Judge Committee regarding what else can be qualifiedasdebt. Therefore it is very vital to know in advance the meaning of “debt”. Beforehand sit through the problem concerning the definition of debt and debts that can bankrupt somebody or a law institute, until then can we determine and qualify it as debt or not. |