Tulisan ini membahas mengenai perlindungan pengungsi internal dalam hukum internasional. Melalui metode studi pustaka, penulis menjabarkan hak-hak apa saja yang dijamin bagi pengungsi internal, khususnya dalam instrumen panduan internasional yang bernama United Nations Guiding Principles on Internal Displacement. Penulis menganalisa praktek-praktek negara yang mengadopsi Guiding Principles dan kemungkinan bagi dokumen tersebut untuk mencapai status hukum kebiasaan internasional. Dari hasil penelitan, tampak bahwa belum cukup bukti untuk menunjukkan sudah tercapainya status hukum kebiasaan internasional. Namun, ada kemungkinan status tersebut akan tercapai di waktu yang akan datang. Sementara hal tersebut belum terjadi, perlindungan hukum bagi pengungsi internal masih dapat merujuk kepada hak-hak asasi manusia yang tersebar dalam berbagai instrumen hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. This mini-thesis focuses on the protection of internally displaced persons (IDPs) under international law. Through thorough document research, the author analyzes what rights are guaranteed for the IDPs ? in particular the rights that have been enshrined in the sole international document that refers to IDPS, namely the United Nations Guiding Principles on Internal Displacement. However, seeing as this document is not legally binding in nature, the author will study how certain states have adopted it and the prospects for it to gain status as customary international law. As of now, it has not gained such status. Nevertheless, some of the basic rights of the IDPs are still guaranteed by the piecemeals in international human rights law and international humanitarian law. |