Skripsi ini membahas tentang pengaturan dan penerapan mengenai Ganti rugi dan Rehabilitasi sebagai hak terpidana atas terjadinya Error in Persona. Tindakan Error in persona merupakan tindakan yang terjadi akibat inkonsistenitas pelaksanaan dalam Integrated Criminal Justice System. Ganti rugi dan Rehabilitasi merupakan satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh terpidana dalam hal terjadinya Error in Persona. Akan tetapi, pengaturan Ganti rugi dan Rehabilitasi bagi terpidana belum diatur secara terperinci, sehingga pada akhirnya pemberian Ganti rugi dan Rehabilitasi dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 983/KMK.01/1983 tentang tata cara pembayaran Ganti kerugian. Kewenangan pemberian Ganti Rugi dan rehabilitasi dimiliki oleh Negara. Pembayaran Ganti Kerugian oleh negara ditentukan secara limitatif, yakni minimal sebesar Rp. 5.000.- dan maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- sedangkan apabila yang bersangkutan sakit atau cacat atau mati, maka besarnya ganti kerugian maksimal Rp 3.000.000,-. Besarnya ganti rugi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, akan tetapi tidak dimungkinkan pemberian jumlah ganti rugi yang melebihi dari apa yang terdapat dalam ketentuan yang ada karena belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. This research explains about the regulation and implementation of Compensation And Rehabilitation as Right of the Condemned in Error In Persona. Error in persona is something that caused by inconcistency in the realization of Integrated Criminal Justice System. Compensation And Rehabilitation is a kind of the protection for the Human Rights in the condemned for Error in Persona action. But, the regulation about Compensation And Rehabilitation for the condemned hasn't arranged in detail, so in the end the Compensation And Rehabilitation is given according to the certainty in The Law Number 8 Year 1981, writs about Criminal Procedure Law, The Government Regulation Number 27 Year 1983, writs about The Implementation of Criminal Law Procedure, and The Monetary Ministry Regulation Number: 983/KMK.01/1983, writs about the Procedure in Giving Compensation. The authority in Giving Compensation And Rehabilitation is owned by the State. The Compensation Payment is arranged limitatively, for the minimum is Rp. 5.000,- and the maximum is Rp. 1.000.000,- while if the condemned got sick, deformity, or dead, the amount for the compensation is Rp. 3.000.000,- for maximum. The amount of the compensation is out of date, but there is no possibility giving the amount of compensation bigger than the amount in the Regulation because there is no law foundation which arrange that problems. The writing of this research uses a library research method using secondary data sources. |