:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Akta otentik (authentieke akte) sebagai alat bukti yang sempurna dalam perkara perdata (Studi kasus terhadap putusan Mahkamah Agung No. 3199K/PDT/1992) / Gary Junarold

Junarold, Gary; Arman Bustaman, supervisor; Juzak Sanip, supervisor; Febby Mutiara Nelson, examiner; Retno Murniati, examiner ([Publisher not identified] , 2009)

 Abstrak

ABSTRAK
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang
oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat
akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 165 HIR). Salah satu fungsi
akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat
pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta
tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran
dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta
tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain
yang dapat membuktikan sebaliknya. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan
terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam
kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang
perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian
tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya
tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial,
baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik, maka
akan menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum,
dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.

ABSTRACT
Authentic deed is deed that made in the form specified by law or before a public
officer authorized to do it, in place of deed is made (Article 1868 KUHPerdata
and Article 165 HIR). One of the important functions of deed is as a means of
verification. Authentic deed is verification tool that is perfect for both parties and
the heirs and all persons who obtained the rights from what is published behalf the
deed. Authentic deed is evidence that the binding means that the truth of the
matters of deed in writing must be approved by the judge, so that deed is regarded
as correct for the truth that no other party who can prove otherwise. Authentic
deed as authentic evidence and most have fullest an important role in every
relationship in the legal community life. In a variety of business relationships, the
activities in the field of banking, land, social activities, and others, the need for a
written verification of authentic deed is increasing in line with the growing
demands of rule of law will be in a range of economic relations and social, both at
the national, regional, and global. Through the authentic deed, it will clearly
define the rights and obligations, ensure legal certainty, and it is also expected of a
dispute can be avoided.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S22635
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 70 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22635 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200135