Usaha kecil adalah suatu jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pengusaha lemah atau rakyat kecil yang berpenghasilan rendah. Usaha ini termasuk ke dalam jenis ekonomi kerakyatan yang memiliki fungsi dan peran sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat di negara berkembang, termasuk di Indonesia. Peran pengusaha kecil yang mampu bertahan dalam krisis, dengan menggiatkan kelesuan perekonomian nasional sejak zaman sebelum kemerdekaan hingga saat ini, telah mampu menyelamatkan perekonomian bangsa dari kehancuran dan keterpurukan.Namun sayangnya, perhatian Pemerintah terhadap usaha kecil ini masih terlihat sangat minim. Hal itu dapat dilihat dari rendahnya upaya perlindungan hukum terhadap usaha kecil tersebut, seperti pemberian bantuan pembinaan dan pengembangan usaha. Oleh karena itu, perlulah kiranya untuk membuat penelitian dan kajian lebih dalam mengenai usaha kecil dan perlindungan hukum terhadapnya, agar dapat diketahui tentang aspek permasalahan yang ada di dalamnya dan mendapatkan solusinya.Salah satu wilayah di Indonesia, yang memiliki potensi sangat besar dalam hal peningkatan dan pengembangan jumlah dan jenis usaha kecil adalah Kota Bekasi. Kota Bekasi, sebagai salah satu kota jasa dan perdagangan terbesar di Provinsi Jawa Barat, telah menampung ribuan pencari kerja dari berbagai daerah, yang jumlahnya terus melonjak setiap tahunnya. Menurut data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, pada 2009 angka pengangguran terbuka di Kota Bekasi mencapai sekitar 41.700 orang. Sementara tahun ini (2010) hingga bulan Juli, tercatat sebanyak sekitar 19.000 orang masih belum mendapat perkerjaan. Sedang hingga Desember nanti, angka pengangguran diperkirakan akan terus bertambah menjadi berkisar antara 41.000 hingga 43.000 jiwa. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pernah menawari pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kepada para angkatan kerja yang menganggur. Namun tawaran itu ternyata tidak diminati oleh para pencari kerja karena masih rendahnya tingkat keselamatan dan keamanan bekerja di luar negeri, dalam anggapan mereka.Oleh karena itu, penulis melihat adanya kesempatan dan peluang besar bagi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Kota Bekasi untuk menurunkan angka pengangguran terbuka tersebut melalui pemberdayaan usaha kecil, yang akan membuat mereka menjadi mandiri dan dapat memperoleh penghasilan sendiri, bahkan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain. Di samping itu, pemberdayaan terhadap usaha kecil ini juga akan membantu Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan pemberdayaan usaha kecil ini adalah melalui pemberian perlindungan hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hadirnya Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang menggantikan kedudukan Undang-undang No. 09 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dan adanya Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil di Kota Bekasi, telah mendorong penulis untuk meneliti dan mengkaji lebih dalam tentang aspek pengaturan usaha kecil di Kota Bekasi, beserta pelaksanannya. Apakah terdapat permasalahan yang berkaitan dengan perundang-undangan tersebut, dan jika ada, solusi apa yang sebaiknya dilakukan oleh Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kota Bekasi untuk mengatasinya. Small business is a form of business or economic activity which is committed by the weak employers that has earns less income. This business sector is categorized as economic populist that has big function and role to increase economic populist activity in the development country, included Indonesia. The role of small business employer who is able to resist from the crisis with their activities since before the Independence Day until this year, has save the economy of Indonesia from the destruction and collapsed.But, unfortunately, the intention from the Government to this small business sector, still minim. The case is able to seen from the less of effort of legal protection for the small business, such as the help of empowerment, safeguard and development of the small business. Because of that, in the mind view of writer, it is necessary to make a research about small business and the legal protection of it, so that people will know and understand about the problem's aspect of small business and get the solutions.One regional in Indonesia, which has a big potential in the case of increase and develop the amount and category of small business is Bekasi City. This city, as one of the biggest service and traffic in The Province of West Java, has been accepted a hundred of employer from others regional that the amount is increase every year. Based on the data from Regional Department of Employer (Dinas Tenaga Kerja) of Bekasi City, in 2009 the rate of open unemployment in Bekasi City has been reached until 41.700 people. In this year (2010) until July, listed that amount 19.000 people still have no job. Approximated on coming December, the number of open unemployment will be increased until amount 43.000 souls. The Regional Department of Employer (Dinas Tenaga Kerja/Disnaker) Bekasi City has offered the job for the unemployment to work as Indonesian Employer in foreign country. But, the offering is not accepted by them because of the thinking of the less of safety and health of work in foreign country in their minds.So, the writer see the big chance for The Government of Indonesia or Local Government of Bekasi City to reduce or decrease the rates of open unemployment with the empowerment of small business, that will make them become independent in economic and able to earn their income, and also will be able to open or give the jobs for others. Besides, the empowerment of small business also able to help the Government of Local Government to increase the rate of economic and welfare status of their population, and also to increase the pure local income.One of the efforts that can be used to empowerment the small business sector is the legal protection providing by the regulation of law. According to Act Number 20 of 2008 regarding The Micro, Small and Middle Business, which has the position as an act which is reply The Act of Number 09 of 1995 regarding Small Business, and according to the Local Act of Bekasi City Number 08 of 2003 regarding The Empowerment and Development of Small Business in Bekasi City, writer has been endorsed and forced to research deeply about the aspects of small business sector in Bekasi City, included its regulation's application. Writers wonders to know whether there is a problem that impacted by the regulation, and if so, what kind of solution that should be done by the Government, especially by Local Government of Bekasi City to encounter and solve it. |