Fiducia sebagai sarana jaminan dalam KIK/KMKP.
Siti Zahra Karim;
Z. Asikin Kusumah Atmadja, supervisor; Retno Murniati Purnomo, supervisor; Juzak Sanip, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989)
|
Sampai saat ini ketentuan Perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara tertulis ketentuan Jaminan Fiducia, meskipun lembaga jaminan ini telah diakui di Indonesia melalui Putusan Yurisprudensi tanggal 18 Agustus 1932. Pengaturan Fiducia melalui Hukum tidak tertulis dirasakan kurang menjamin kepastian hukum, sebab hukum sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat juga perlu sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis selain untuk lebih menjamin kepastian hukum juga dalam rangka pembinaan hukum nasional. Dalam hal ini Hukum Perdata terutama mengenai lembaga jaminan memandang penting pembagian benda bergerak dan tidak bergerak, sebab atas dasar pembedaan tersebut ditentukan jenis lembaga jaminan yang dapat dipasang untuk kredit yang diberikan, hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung tanggal 1 September 1971 dalam perkara Loding Siang melawan BI yang menetapkan hanya benda-benda bergerak yang dapat difiduciakan sedangkan benda-benda tidak bergerak tidak dapat dipakai sebagai jaminan fiducia. Fiducia sebagai lembaga jaminan yang tumbuh dan berkembang dalam praktek sangat sesuai dengan azas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya kepada setiap warga negara Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR no IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tertanam dalam rangka pemberian KIK/KMKP kepada golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil. Peranan Fiducia di sini merupakan jaminan yang memperhatikan kepentingan usaha dari pencari kredit. Fiducia dirasakan dapat mengatasi kekurangan kekurangan yang ada pada lembaga jaminan gadai yang diatior dalam hukum tertulis, dan selama belum ada ketentuan tertulis yang mengaturnya peranan yurisprudensi sangat penting untuk mengadakan penyesuaian antara hukum tertulis dan kebutuhan hukum masyarakat dalam bidang hukum jaminan. Hanya dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dirasakan ada dualisme dalam penanganan nya, yakni oleh lembaga PUPN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 49 Prp tahun 1960 dan Pengadilan Negeri. Dalam hal demikian tentunya timbul sengketa yurisdictie yang ternyata dari Putusan perkara Perdata Nomor 96/Perd/1977/PN Medan yang menyimpulkan tidak ada koordinasi dan komunikasi antara PUPN dan Pengadilan Negeri. |
S-Siti Zahra Karim.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | iv, 232 pages ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-18-671165736 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200557 |