Deskripsi Lengkap
| Bahasa : | ind |
| Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
| Tipe Konten : | text (rdacontent) |
| Tipe Media : | computer (rdamedia) |
| Tipe Carrier : | online resource (rdacarrier) |
| Deskripsi Fisik : | vi, 141 pages ; 28 cm + appendix |
| Naskah Ringkas : | |
| Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
| Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
| No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
|---|---|---|
| S-Pdf | 14-19-298430406 | TERSEDIA |
| Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200585 |
Abstrak
ABSTRAK
Lembaga Leasing khususnya. Financial Leasing baru dikenal di Indonesia pada awal tahun 1974 yang berasal dari Negara Amerika Serikat yang tumbuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Per kembangan lembaga ini di Indonesia demikian cepat, hal ini mudah dipahami karena dev/asa ini tidak sedikit perusahaan yang mendapat kesulitan di dalam memperoleh sumber keuangan untuk capital equipment,
Sebagai lembaga baru sudah barang tentu landasan hu kum tidak dapat diketemukan di dalam'Hukum Perdata Positip di Indonesia. Namun demikian mengingat peranan lembaga lea sing ini cukup besar didalam meningkatkan pembangunan pere konomian nasional, maka Pemerintah pada tanggal 7 Pebruari 197k menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan , Perdagangan dan Industri Nomor Kep. 122/MK/IV/2/197^> No - mor 32/MK/SK/2/197A-> Nomor 30/KPB/I/197^ ten tang Perizinan Usaha Leasing, disusul kemudian dengan Peraturan-peraturan. pelaksanaan. Dari pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut diperoleb pengertian mengenai leasing, yang dapat disimpul kan sebagai salah satu metode pembiayaan barang modal yang dipergunakan perusahaan lessee ( pemakai barang modal ) un tuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala kepada pihak lessor ( penyedia dana ) disertai hak pilih ( optie)) untuk membeli barang modal atau memperpanjang waktu leasing setelah kontrak berakhir.
Bagi lessor dalam suatu Financial Leasing,tujuan utamanya adalah memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan- untuk pembiayaan penyediaan barang yang di lease dengan keuntungan, Sedangkan bagi pihak lessee adalah mendapatkan pembiayaan untuk penambahan peralatan tanpa adanya keinginan untuk memiliki sendiri barang modal tersebut kecuali apabila lessee melaksanakan hak opsi membeli barang modal setelah berakhirnya perjanjian leasing. Pemilikan ba rang yuridis atas barang modal tetap berada ditangan pihak lessor, sedangkan pemilikan ekonomis sepenuhnya berada di tangan pihak lessee.
Didalam Financial Leasing ini, pihak lessor mempu - nyai resiko yang lebih besar bertalian dengan barang modal yang dilease jika dibandingkan dengan pihak lessee,Hal ini mudah dipahami karena penguasaan fisik atas barang , modal yang dilease berada sepenuhnya ditangan pihak lessee.
Yang menjadi permasalahan bagi pihak lessor . adalah bila pada v/aktu pelaksanaan kontrak leasing, pihak ; lessee melakukan v/anprestasi, terjadi kepailitan, penangguhan pem bayaran, kerusakan atau hilangnya atas barang modal yang di lease, penyitaan ataupun penyerahan barang kepada pihak ketiga.
Untuk mencegah kerugian-kerugian yang akan -timbul di pihak lessor maka menurut penulis perlu diterapkannya - lembaga jaminan didalam perjanjian Financial Leasing ini sama halnya dengan jaminan-jaminan untuk kredit perbankan, yakni berupa jaminan kebendaan, jaminani perorangan/persero an mengingat kepemilikan yuridis atas objek barang leasing belum cukup kuat.
Lembaga Leasing khususnya. Financial Leasing baru dikenal di Indonesia pada awal tahun 1974 yang berasal dari Negara Amerika Serikat yang tumbuh sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Per kembangan lembaga ini di Indonesia demikian cepat, hal ini mudah dipahami karena dev/asa ini tidak sedikit perusahaan yang mendapat kesulitan di dalam memperoleh sumber keuangan untuk capital equipment,
Sebagai lembaga baru sudah barang tentu landasan hu kum tidak dapat diketemukan di dalam'Hukum Perdata Positip di Indonesia. Namun demikian mengingat peranan lembaga lea sing ini cukup besar didalam meningkatkan pembangunan pere konomian nasional, maka Pemerintah pada tanggal 7 Pebruari 197k menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan , Perdagangan dan Industri Nomor Kep. 122/MK/IV/2/197^> No - mor 32/MK/SK/2/197A-> Nomor 30/KPB/I/197^ ten tang Perizinan Usaha Leasing, disusul kemudian dengan Peraturan-peraturan. pelaksanaan. Dari pasal 1 Surat Keputusan Bersama tersebut diperoleb pengertian mengenai leasing, yang dapat disimpul kan sebagai salah satu metode pembiayaan barang modal yang dipergunakan perusahaan lessee ( pemakai barang modal ) un tuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala kepada pihak lessor ( penyedia dana ) disertai hak pilih ( optie)) untuk membeli barang modal atau memperpanjang waktu leasing setelah kontrak berakhir.
Bagi lessor dalam suatu Financial Leasing,tujuan utamanya adalah memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkan- untuk pembiayaan penyediaan barang yang di lease dengan keuntungan, Sedangkan bagi pihak lessee adalah mendapatkan pembiayaan untuk penambahan peralatan tanpa adanya keinginan untuk memiliki sendiri barang modal tersebut kecuali apabila lessee melaksanakan hak opsi membeli barang modal setelah berakhirnya perjanjian leasing. Pemilikan ba rang yuridis atas barang modal tetap berada ditangan pihak lessor, sedangkan pemilikan ekonomis sepenuhnya berada di tangan pihak lessee.
Didalam Financial Leasing ini, pihak lessor mempu - nyai resiko yang lebih besar bertalian dengan barang modal yang dilease jika dibandingkan dengan pihak lessee,Hal ini mudah dipahami karena penguasaan fisik atas barang , modal yang dilease berada sepenuhnya ditangan pihak lessee.
Yang menjadi permasalahan bagi pihak lessor . adalah bila pada v/aktu pelaksanaan kontrak leasing, pihak ; lessee melakukan v/anprestasi, terjadi kepailitan, penangguhan pem bayaran, kerusakan atau hilangnya atas barang modal yang di lease, penyitaan ataupun penyerahan barang kepada pihak ketiga.
Untuk mencegah kerugian-kerugian yang akan -timbul di pihak lessor maka menurut penulis perlu diterapkannya - lembaga jaminan didalam perjanjian Financial Leasing ini sama halnya dengan jaminan-jaminan untuk kredit perbankan, yakni berupa jaminan kebendaan, jaminani perorangan/persero an mengingat kepemilikan yuridis atas objek barang leasing belum cukup kuat.