:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perjanjian Bank Garansi khusus untuk tender pada Bank Devisa

Esti Kurniawati; Hasnil Harun, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990)

 Abstrak

ABSTRAK
Seperti yang telah kita ketahui bahwa bank adalah lembaga keuangan yang us aha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (pasal 1 a Undang-undang no. 14 tahun 1967), maka pernberian kredit memegang peranan penting dalam usaha suatu bank. Untuk melindungi kepentingan bank dalam usaha mencari keuntungan dari kredit yang diberikan kepada nasabah penerima kredit dan juga kepentingan nasabah penerima kredit dalam usaha menambah modal melaiui kredit, diadakan perjanjian— perjanjian kredit antara pihak bank sebagai pemberi kredit dengan pihak nasabab sebagai penerima kredit. Bank garansi sebagai salah satu usaha yang diberikan bank termasuk dalam kredit non dana, karena dana pada bank garansi tidak diberikan langsung setelah nasabah sebagai pihak terjamin melakukan perjanjian, tetapi diberikan kepada pemborong sebagai penerima jaminan seteiah pihak terjamin atau nasabah wanprestasi terhadap penerima bank garansi. Bank garansi tersebut prakteknya dalam pemborongan bangunan merupakan jaminan dari bank kepada nasabah sebagai pihak terjamin untuk meyakinkan bouvheer sebagai pihak ketiga dalam melakukan suatu tender Dalam praktek, untuk memberikan bank garansi diadakan juga perjanjian kredit antara bank sebagai penjamin bank garansi dengan nasabah sebagai terjamin. Hal ini dilakukan bank untuk mengurangi risiko tidak dilunasinya hutang nasabah kepada bank. Aspek hukum dari perjanjian-perjanjian kredit bank garansi tersebut dapat dirinci sebagai berikut - 1. Sumber dana yang berasal dari pemerintah atau swasta. 2. Persyaratan kontrak seperti kata sepakat, dewasa, hal bertentu serta causa yang halal dan bentuk kontrak yang standard atau bebas. 3. Pemberian kredit dan lembaga jaminan yang ampuh, prosedur yang cepat, murah dan efisien. 4. Lembaga pemberi kredit, dalam hal ini adalah bank umum baik bank umum pemerintah atau bank umum swasta yang berstatus bank devisa. 5. Masalah pengadaan tanah dalam hal jaminan kredit bank garansi dalam bentuk tanah atau hipotik. 6. Masalah eksekusi bank garansi melalui penyetoran rekening nasabah atau melalui pengadilan atau Panitia urusan piutang negara Kemudian untuk penelitian langsung pada bank, penulis membahas praktek perjanjian bank garansi khusus untuk tender pada salan satu bank swasta di Jakarta.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Esti Kurniawati.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vi, 119 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-83257927 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200595