:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perjanjian jasa peran pengganti bintang film (stand in) ditinjau dari segi hukum perdata

Aninda P. Haryoto; Z. Asikin Kusumah Atmadja, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990)

 Abstrak

ABSTRAK
Dunia film nasional semakin mencengkeramkan kukunya dibumi persada. Film kita sudah dapat diterima masyarakat, istilah populernya dapat menjadi tuani rumah di negeri sendiri FFI yang baru lalu telah memilih Teguh Karya sebagai sutradara terbaik untuk filmnya Pacar Ketinggalan Kereta. Demikian pula dengan Rachtnad Hidayat dan Tuti Indra Malaon, yang telah memenangkan citra untuk pemeran utama pria dan wanita terbaik. Semua awak film yang paling berprestasi di tahun 1989 memperoleh citra sebagai lambang supremasi insan perfilman. Tetapi ada yang luput. Citra untuk Reran pengganti bintang film (stand-in) tidak tersediakan Stand-in selalu tidak pernah dibicarakan. ia bekerja seolah-olah di belakang layar, padahal di depan layar. Eksistensinya dimata orang film di nomor duakan, termasuk di mata produser film, khususnya dalam pembuatan kontrak. Stand-in ada1 ah peran penqanti bintang fiIm untuk suatu adeqan khusus. Secara luas stand-in di bagi yaitu Stuntman dan Stand-in (girl). Stuntman menjual jasanya dengan melakukan adegan khusus yang sifatnya akrobatis dan terancam bahaya keselamatannya apabila gagal dalam pelaksanaannya. Sedangkan Stand-in (girl) adalah peran pengganti bintang film khusus adegan ranjang. Perjanjian. untuk kedua profesi diatas termasuk di dalam ; perjanjian melakukan suatu pekerjaan. Adapun definisi perjanjian. itu sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataiL lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (pasal 1313 BW). Sedangkan perjanjian melakukan suatu merupakan suatu perjanjian khusus (perjanjian yang ada di dalam BW, yang terbagi lagi atas perjanjian pemborongan. perjanjian perburuhan dan perjanjian me 1 akukan jasa tertentu (pasal 1601 BW). Perjanjian melakukan, jasa tertentu dimungkirikan dalam hal dimana suatu pihak"(A) menghendaki dari lainnya (B) dilakukan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan tertentu dengan mana A bersedia membayar upah, sedangkan bagaimana carany,a terserah pihak lawan (B) yang dianggap sudah "ahli" dan sudah memiliki tarif sendiri, termasuk di dalamnya adalah perjanjian antara Stand-in dengan produser. Dalam: haT ini Stand-in sebagai pihak B, dan Produser sebagai pihak A. Saat ini berkembang suatu anggapan' bahwa sebenarnya perjanjian untuk melakukan jasa peran pengganti kedua jenis stand-in diatas adalah tldak sah. Perjanjian tersebut batai demi hukum, karena tidak memenufii sebab yang balal sebagai syarat objektif (pasal 1320 jo pasal 1335 dan 1337 BW) sahnya perjanjian. Perjanjian Stuntman dianggap "tidak mempunyai causa", karena perjanjian untuk melompat dengan ketinggian beberapa puluh meter dari helikopter, dianggap tidak mungkin terjadi (pasal 1335 BW). Apalagi bila perjanjian yang mutlak mengancam nyawa ini dibuat tanpa asuransi jiwa jelas bertentangan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW) -tampak tak adil, sangat memperkosa rasa keadilan, mengganggu keamanan jiwa individu, otomatis menggangu ketertiban umum (pasal 1337 BW) Perjanjian Stand-in (girl) juga dianggap tidak sah / tidak memenuhi sebab yang halal, karena bertentangan dengan kesusilaan (pasal 1320 jo 1337 BW) . Karena tindakan Stand-in (girl) melepas busana kemudian mengeksploitasi seks dihadapan crew film sudah memenuhi anasir kejahatan susila dengan sengaja di depan umum (pasal 281 KUHP). Perbuatan-perbuatan tersebut juga menimbulkan bahaya bagi kelestarian kehidupan masyarakat (ketertiban umum). Berarti selain melanggar susila (adab), Undang-undang (KUHP), juga ketertiban umum, sesuai pasal 1337 BW. Hal tersebut diataslah yang mengganggu benak penulis. Asumsi sebagian orang yang melihat dari kaca mata Hukum Perdata, memvonis bahwa perjanjian tersebut tidak sah. Sementara itu kejadian tersebut terus berlangsung. Hal ini yang menggugah penulis untuk menuangkannya ke dalam bentuk skripsi. Permasalahan yang dihadapi dan dituangkan dalam skripsi; ini tidak hanya membuktikan bahwa sinyalemen diatas tidak benar. Penulis juga ingin menjelaskan apakah kontrak Stand-in itu. apa saja vang diatur, seberapa jauh letak keseimbangan posisi antara Stand-in dengan Produser. Kemudian masalah-masalah apa yang sering timbul dalam kontrak. bagaimana penanggulangannva. Kesemuanya dikaitkan dengan "bagaimana tepri perjanjian itu sendiri memandang persoalan-persoalan diatas" Atas dasar latar beelakang masalah dan permasalahan pokok diatas, penulis membuat skripsi "Perjanjian Jasa Peran Pengganti Bintang Film (stand-in) Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata Barat". Mudah-mudahan skripsi ini bermahfaat bagi kalangan perfilman, dan juga bagi pembangunah Ilmu Hukum secara luas.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Aninda P Haryoto.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vii, 191 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-718714349 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200602