ABSTRAK Adanya perbuatan hukum, sudah selayaknya harus didukung oleh subyek hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban. Namun dalam kenyataannya dalam masyarakat dlmanapun juga tidak setiap subyek hukum dapat melaksanakan perbuatan hukum yang dikehendakinya , hal ini dlsebabkan karena aubyek hukum tersebut tidak cakap atau tidak sempurna untuk melakukan per buatan dalam lalu lintas hukum , Untuk keadaan inilah penulis mencoba meninjau keberadaan Balai Harta Peninggalan dalam Negara kita, Penulis memberanikan diri untuk membahas maaalah ini , karena selalu menyangkut ma salah kehidupan, kepentingan dan kebutuhan manusia dalam per gaulannya serta aelalu berhubungan dengan sistim yang berlaku pada suatu Negara. Dalam penyusuhan skripsi ini untuk mendapatkan bahan-bahan pengetahuan serta dalam praktek sehari-hari penulis mengadadakan research perpustakaan serta mengadakan penelitian langsung pada kantor Balai Harta Peninggalan Jakarta. Balai Harta Peninggalan sebagai Badan Sosial yang didirikan oleh pemerintah mempunyai fungsi yang erat hubungannya dengan pihak Subyek Hukum yang tidak cakap atau tidak sempurna dalam melaksanakan perbuatan hukum, juga dalam hal mengurus kepen tingan anak yang belum dewasa yang berada dalam perwalian dan harta peninggalan yang tiada kuasanya. Dengan pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan , maka terdapat kepastian hukum mengenai status dari harta peninggalan yang tiada kuasanya/harta kekayaan yang tidak terurus dan harta peninggalan orang yang gaib (afwezig), harta kekayaan anak yang belum dewasa , harta kekayaan orang yang di bawah pengampuan , harta kekayaan orang yang pailit, ditinjau dari tugas Balai Harta Peninggalan hanya berlaku bagi golongan Eropah dan Timur Asing Tionghoa , karena dalam tugas Balai Harta Peninggalan menyangkut pewariaan dan perwalian dimana bagi golongan Bumi Putra mengenai pewariaan dan perwalian masih terikat pada hukum adat dari masing-masing lingkungan daerah. Disini dapat dirasakan seakan-akan ada diskriminasi yang tentunya tidak seauai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dewasa ini Namun perlu kiranya diperhatikan tentang kenyataan bahwa sarapai kini Balai Harta Peninggalan pada asasnya masih mempergunakan pelbagai bentuk peraturan produk Belanda dahulu. Sudah selayaknya perlu peninjauan kembali terhadap peraturan peraturan tersebut untuk mengganti produk hukum pemerintah Belanda tersebut. Dan alangkah baiknya Balai Harta peninggalan sebagai suatu lembaga yang terdapat dalam hukum Barat dimasukkan dalam rencana pembentukan suatu Hukum Nasional, mengingat pentingnya manfaat Balai Harta Peninggalan Bagi seluruh rakyat Indonesia. |