ABSTRAK Perkawinan adalah merupakan asal usul dari suatu keluarga,karena dari perkawinan itulah kehidupan terbentuk danselanjutnya tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu perkawinanharus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.Adapun perkawinan itu pada hakekatnya adalah merupakansuatu kenyataan dari pada kenyataan-kenyataan pengaturan bagifithrah yang terdapat pada umat manusia, sebagaimana fithrahitupun terdapat pula pada mahluk lain selain manusia.Untuk membedakan fithrah yang sama-sama dimiliki olehmanusia dan mahluk lain itu diciptakanlah aturan-aturan olehmanusia yang sesuai dengan pandangan hidup masyarakat hukumadat dimana mereka tinggal.Setelah kedatangan agama-agama besar seperti agama Hindu,agama Islam dan agama Nasrani ke Indonesia, maka pengaruhdari ketiga agama ini tampak pada isi dan perkembangan suatuperaturan hukum terutama pada hukum perkawinan dan hukumkekeluargaan.Bagi masyarakat Minangkabau yang terkenal kuat denganadatnya, pengaruh ajaran Islam jelas tampak pada hukum perkawinan,hukum kekeluargaan dan hukum waris.Dalam. hukum perkawinan, maka untuk sahnya suatu perkawinandiperlukan 2 · (dua) cara yaitu menurut agama Islam dan menurut hukum adat.Menurut hukum Islam ialah adanya calon pengantin, wali,rnahar, saksi, dan Ijab dan qabul. Sedangkan menurut hukumadat ialah seremoninya, misalnya pinang meminang, malam ta.inai,hari pernikahan, menjemput: marapulai dan manjalang.Karena untuk sahnya suatu perkawinan adalah berdasarkanagama Islam, maka penerapan U .u. No. 1/1974 tidaklah menjadimasalah, sebab undang-undang ini telah mengakui eksistensi hlkumIslam di bidang perkawinan, 'talak, rujuk terutama pasal 2ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) U.U. No. 1/1974.Pengaruh hukum Islam dalam perkawinan juga tampak dalamsistem perkawinannya- yang · tadinya · adalah' .Semendotandang telah berubah menjadi Semendo Menentap.Dalam sistem kekeluargaan dimana tadinya peranan marnaksangat menentukan dalarn kehidupan. keluarga sekarang sudah berkurangdan digantikan oleh ayah. Begitu juga dalam pemilikanharta benda dan kewarisan telah terjadi pula suatu perubahan.Harta pencaharian yang.tadinya masih menyatu dengan hartapusaka dengan meninggalnya seseorang pencaharian itu akan diwarisi oleh kemenakannya.Setelah terjadi pemisahan·antara harta p1:1saka dan harta"pencaharia-n akibat· beralihnya-p-erana-n seorang laki-laki pada anak-anak dan isteri karena perkembangan zaman dan pengaruhajaran Islam, maka harta pusaka diwarisi oleh kemenakan se ...dang harta pencaharian diwarisi ·oleh anak-anak sesuai hukumFaraid."
|