Didalam rangka mengisi kemerdekaan ini pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang salah satu diantaranya ialah pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengenai tempat tinggal ini merupakan suatu persoalan yang cukup rumit dan pelik karena itu selalu menjadi bahan perhatian dan pemikiran. Hal itu disebabkan karena rnasih banyak rumah atau bangunan yang pada saat ini dihuni oleh penduduk dalam kaitan hubungan sewa menyewa baik itu rumah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah dan sebagainya. Dalam hal sewa menyewa ini di dahului dengan perjanjian sehingga timbullah hubungan perdata, mengenai hubungan sewa-menyewa tersebut bagi pemilik rumah/bangunan tidak boleh berbuat begitu saja untuk menentukan peraturan, harga sewa dan lain lain. Perihal sewa menyewa ini harus diperhatikan perhitungan tertentu misalnya nilai dari bangunan tersebut, fasilitas yang ada dan sebagainya pada waktu diadakan perjanjian. Hal ini penting sebab berguna apabila di kemudian hari terjadi suatu sengketa, dalam hal ini sebetulnya pemerintah telah menyediakan peraturannya sebagai pedoman yaitu Peraturen Pemerintah No.49 tahun 1963 yaitu mengenai hubungan sewa menyewa. Tetapi peraturan tersebut kurang tepat sebab disebutkan bahwa apabila terjadi persengketaan yang wenang memberi putuaan badan eksekutif. Dan ternyata dalam memberi putusan sering berbelit-belit bahkan tidak dijalankan sama sekali hal ini logis sebab para pejabat yang berwenang tersebut kurang memahami permasalahan soal hukum. Kemudian masalah sewa menyewa tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negri saja kemudian keluarlah Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1981. Namun masih banyak penduduk yang belum menyadari adanya perubahan peraturan tersebut sehingga sering terjadi penyimpangan dari si pemilik rumah/bangunan kepada si penyewa dalam hal penyelesaian tunggakan uang sewa. Yaitu dengan cara menyita perabot rumah yang dipakai didalam rumah sewa tersebut bahkan sering melebihi kebutuhan yang sesungguhnya. Didalam K.U.H Perdata terdapat pasal 1142 tetapi pasal tersebut tidak lazim dipergunakan lagi sehingga dapat dikatakan pasal tersebut mati, padahal pasal tersebut-menyebut tentang jaminan atas perabot rumah sebagai pelunasan tunggakan uang sewa. Maka sebaiknya pasal tersebut supaya dapat di tinjau kembali atas segala kemungkinan dengan demikian dapat diketahui, kemudian dapat ditentukan runusan-rumuaan sampai seberapa jauh luas sita jaminun atas perabot rumah sebagai pelunasan tunggakan uang sewa tersebut. |