Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : viii, 232 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20506 14-22-65626079 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200736
 Abstrak
Pelunasan Hutang dan Penunaian Wasiat Dalam Sistim Kewarisan Islam, skripsi Juli, 1990. Hukum kewarisan Islam merupakan bagian Hukum Kekeluargaan yang memegang peranan penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistim dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini disebabkan Hukum Kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia yaitu bahwa setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang lazim disebut meninggal dunia, dan akan menimbulkan akibat hukum yaitu mengenai kelanjutan hak-hak dan kewajiban yang diatur menurut hukum kewarisan, karena hukum kewarisan merupakan himpunan dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia oleh ahli hukum atau badan hukum lainnya. Hukum Kewarisan Islam juga merupakan hukum yang sangat penting karena hukum kewarisan mengatur masalah-masalah yang timbul setelah seseorang meninggal dunia yaitu mengenai harta peninggalan sipewaris, cara pembagian harta peninggalan tersebut dengan menghitung bagian-bagiannya secara tepat, sehingga hukum kewarisan itu digolongkan sebagai Fardhu Kifayah. Seperti yang terdapat dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya "Pelajarilah Faraa"id dan ajarkanlah kepada manusia karena merupakan dari separuh ilmu yang bermanfaat dan ia akan dilupakan, yaitu ilmu yang pertama tercabut dari umatku " Di dalam Faraa'id diatur hal-hal yang berkenaan dengan warisan (harta pusaka), ahli waris, ketentuan-ketentuan pembagian ahli waris dan pelaksanaan pembagiannya. Sebelum dilaksanakan pemabagian harta warisan kepada ahli waris maka harus terlebih dahulu dilunasi hutang-hutang si pewaris dan tunaikan segala wasiatnya. Setelah hal-hal tersebut dilaksanakan barulah harta warisan itu dibagi kepada para ahli warisnya.