Abstrak
Salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Al-Mudharabah atau al-Qiradh yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengar pelaksana modal dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan/kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling menunjang satu sama lain. Perikatan inilah yang melahirkan sikap kekeluargaan sesuai dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945 dan cocok dilakukan dalam bentuk Badan Usaha Koperasi. Baitut Tamwil Koperasi Ridho Gusti (KRG) sebagai Lembaga Keuangan yang disemangati ukhuwah Islami dan sekaligus sebagai Badan
Usaha yang beroperasi dengan sistem bagi hasil tanpa bunga, menerapkan perjanjian mudhara bah dalam melaksanakan usahanya, dalam prakteknya secara umum tidaklah menyimpang dari ajaran Islam. Penggunaan Bank yang menggunakan system bunga sebagai Pihak Ketiga untuk mengembangkan usahanya, merupakan keadaan yang terpaksa dilakukan. Agar menjadi suatu Badan Usaha Islami yang dapat memakmurkan anggotannya juga masyarakat Indonesia, KRG harus lebih memperbaiki keadaan organisasi, manajemen dan manusianya. (WN)