Pembatasan porsi wasiat menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Perdata Barat dan prakteknya di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wiwiek Widowati;
H.M. Tahir Azhary, supervisor; M. Idris Ramulyo, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993)
|
Lembaga wasiat mempunyai peranan yang penting dalam hukum kewarisan Islam, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus kewarisan yang khusus sifatnya, sehingga akan lebih terpenuhi rasa keadilan. Dengan berwasiat berarti sekaligus kita telah memenuhi sepagian perintahNya untuk berbuat kebajikan guna menambah amal-amal kebaikan kita. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Kewarisan Islam ataupun Hukum Kewarisan Perdata Barat. Menurut Hukum Kewarisan Islam seseorang hanya mempunyai kebebasan untuk berwasiat sebesar maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan. Sedangkan sisanya berada di luar jangkauannya karena bagian sisa tersebut merugakan bagian mutlak ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat pemb erian wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli-ahli waris tertentu menurut Undang-undang. Pada dasarnya terdapat persamaan pengertian mengenai bagian mutlak sebesar 2/3 (dua pertiga) menurut Hukum Kewarisan Islam, akibat adanya pembatasan porsi wasiat sebesar 1/3 (sepertiga), dengan legitieme portie menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada pelaksanaannya saja. Dalam Hukum Kewarisan Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan seperti ahli waris lain (ahli waris ab-intestato) dalam masalah harta peninggalan. Dalam kaitan dengan judul skripsi ini maka ditinjau pula pelaksanaan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sehubungan dengan peranan lembaga-lembaga tersebut dalam menyelesaikan masalah wasiat pada khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada lembaga ini. Pengadilan Agama menjadikan Al-qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa terhadap perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya di samping 2 (dua) sumber hukum lain yakni Sunnah Rasul dan Ijtihad. Sedangkan Pengafilan Negeri mendasarkan putusannya kepada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan-peraturan lainnya yang juga mengatur mengenai hal serupa. |
S20576-Wiwiek Widowati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20576 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 118 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20576 | 14-22-79209300 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200812 |