Masalah transplantasi organ tubuh manusia ditinjau dari aspek hukum perdata dan etika kesehatan
Sri Mulyani;
Ameln, Fred, supervisor; Pasaribu, Sri Oetari, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993)
|
Masalah transplantasi organ tubuh manusia erat dengan dua hak dasar manusia yaitu hak dasar berkaitan individu dan hak dasar sosial. Hak individu untuk menentukan diri sendiri atau The Right of Self-determination yang bersumber dari hak dasar individu di bidang kesehatan yang terpenting salah satunya adalah hak atas badan sendiri seperti diantaranya menyetujui atau menolak tindakan medis dan menjadi donor organ. Sedang kan hak atas pemeliharaan kesehatan atau The Right to Health Care yang bersumber dari hak dasar sosial melahir kan hak atas pelayanan medis yang menimbulkan kontrak terapeutik, dalam hal ini yang di maksud adalah kontrak transplantasi berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya tindakan transplantasi tidak sesuai dengan tujuan ilmu kedokteran yang mementingkan penyembuhan namun selama etiknya dapat di pertanggungjawabkan yaitu demi life saving sipenderita maka tindakan tersebut dapat dibenarkan. Untuk tindakan transplantasi banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh donor organ yang menyangkut kesehatan, resiko pembedahan dalam jangka pendek, resiko dalam jangka panjang akibat berpindahnya organ tubuh serta pengaruh bagi kejiwaannya, maka sebelum tindakan medis dilakukan pasien dan donor organ berhak atas informed consent yaitu hak persetujuan pasien setelah informasi mengenai untung dan rugi resiko tindakan medis diberikan oleh dokter terhadap pasien. Mengenai transplantasi organ menimbulkan pula persoalan dibidang etika kesehatan diantaranya mengenai diagnostik matinya seseorang dan boleh tidaknya jual beli organ tubuh dari manusia yang masih hidup dilakukan PP No. 18 tahun 1981 pada pasal 17 telah menetapkan dengan tegas larangan jual beli organ dan pada pasal 20 mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan tersebut sebab masih banyak para pihak yang berusaha menawarkan organ tubuhnya untuk mendapatkan imbalan berupa uang karena latar belakang kesulitan ekonomi. Mengingat perkembangan ilmu dari teknologi kedokteran khususnya transplantasi organ yang semakin pesat sudah tentu menuntut pula adanya kesiapan dibidang hukum untuk mengatur hal-hal yang diperlukan. Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah membuat peraturan mengenai ketentuan trans plantasi organ dalam bentuk Undang-undang yang lebih tegas dan terperinci agar ada perlindungan dan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi para dokter yang menangani permasalahan ini. |
S20579-Sri Mulyani.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20579 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 155 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20579 | 14-21-562509602 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200814 |