:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kedudukan ahli waris terhadap santunan kematian dalam pertanggungan kecelakaan diri menurut KUH Perdata

Elise L. Adiarsa; Pasaribu, Sri Oetari, supervisor; Handaya Surya Wibawa, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993)

 Abstrak

Dengan ditutupnya pertanggungan kematian atas jiwa seseorang maka timbul hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian. Dari hubungan hukum ini timbul hak dan kewajiban bagi masing masing pihak yaitu: tertanggung, dengan kewajiban membayar premi dan hak untuk menunjuk pihak tertentu untuk menerima santunan, penanggung, dengan hak untuk menerima premi dan kewajiban untuk membayar santunan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pihak lain yang terlibat disini adalah yang dipertanggungkan dan penikmat/beneficiary. Kematian orang yang dipertanggungkan, sesuai dengan kausa yang diperjanjikan, akan menimbulkan hak bagi penikmat yang ditunjuk, sebagaimana tercantum di dalam polis, untuk menerima santunan kematian atas namanya sendiri. Terhadap segala pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian berlaku ketentuan dalam Hukum Perikatan. Penunjukan penikmat yang menjadi hak tertanggung adalah sesuai dengan tujuan diadakannya perjanjian pertanggungan itu sendiri. Tujuan ini mungkin untuk pelunasan hutang terhadap kreditur tertanggung ataupun untuk meninggalkan dana yang dapat menunjang kehidupan keluarga yang ditinggalkan, dan juga untuk menyediakan dana bagi pihak tertentu, termasuk mereka yang bukan anggota keluarga, dan tidak dikaitkan dengan adanya hutang piutang dengan yang meninggal. Karena menyangkut kematian seseorang, penerimaan santunan seringkali dianggap identik dengan pewarisan. Tetapi pada kenyataannya tidak demikian halnya. Penanggung terikat pada kewajiban untuk membayar santunan hanya kepada pihak yang ditunjuk. Pewarisan hanya berlaku apabila tidak ada penunjukan penikmat, atau memang ditunjuk demikian (bagi harta kekayaan tertanggung) di dalam polis. Dengan adanya penunjukan kepada pihak lain, santunan kematian pada asuransi Kecelakaan Diri tidak berada pada lingkup Hukum Waris menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Peraturan yang ada dalam Hukum Waris, termasuk pembatasan-pembatasan pemberian yang berkaitan dengan bagian mutlak/legitieme partie tidak dapat diberlakukan pada santunan kematian pada asuransi Kecelakaan Diri.

 File Digital: 1

Shelf
 S20568-Elise L Adiarsa.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S20568
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vii, 171 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20568 14-21-843821076 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200855