Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : x, 99 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20572 14-22-07319848 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200862
 Abstrak
Hukum Islam tidak mengenal adanya pengangkatan anak secara mutlak sepenti dalam versi Hukum Perdata Barat dan beberapa Hukum Adat, sebab anak angkat bukanlah anak sulbi (anak yang berasal dari keturunan orang tuanya sendiri) dan pengakuan anak yang bukan anaknya adalah suatu pengingkaran yang nyata, baik kepada Allah maupun terhadap manusia. Namun mengasuh anak orang lain yang kurang mampu dengan memberikan bantuan keuangan untuk pendidikan anak tersebut sangat dianjurkan oleh ajaran Islam. Banyak manfaat yang diperoleh dengan memelihara anak asuh ini, yaitu membantu anak-anak kurang mampu untuk dapat meneruskan pendidikannya dan berarti pula telah membelanjakan sebagian hartanya dijalan Allah, serta sekaligus mengurangi kepincangan-kepincangan sosial. Pemberian bantuan terhadap sesamanya yang serba kekurangan adalah kewajiban setiap muslim khususnya bagi yang mampu dan hukumnya adalah Fardlu Kifayah.