ABSTRAK Dalam hukum perdata Indonesia belum diatur secara pasti lembaga jaminan, untuk pesawat udara dan status hukumnya. Padahal berdasarkan keriyataan dan perhitungan diatas kertas usaha penerbangan komersiil di Indonesia akan semakin maju dan memang dituntut untuk maju guna mewujudkan wawasan nu-. antara balk dalam bidang sosial budaya, ekonorni dan pertahanan keamanan. Dalam bidang pertahanan keainanan armada penerbangan sipil - merupakan cadangan yang sangat potensial. Untuk mewujudkan usaha penerbangan komersiil yang baik, dengan berpegang pada dalil yang sudah umum dikenal dalam dunia usaha penerbangan komersiil "The aircraft pay themseif", maka harus didukung oleh pengaturan lembaga jaminan yang memadai Methode Penelitian Penulisan skripsi ini lebih banyak mempergunalcan methode Library Research sehingga data yang diperoleh adalah. data secondair. Namun demikian agar obyektivitas riya tetap terpenuhi; dalam mencari data scondair tersebut kami usahakan dan. hasil Laporan penelitian, pertemuan, ilmiah dan dari berbagai nara sumber dalam bentuk karya ilmiah. Hal-hal yang ditemui arena belum ada pengaturan yang pti; maim selama lembaga jaminan pesawat ud.ara yang ditrapkan dalam mnasyarakat bermacam-macam ada yang gadai, fiducia, hipotik dan mortgage Dari berbagai lembaga jaminan tersebut status hukum pesawat udara menjadi juga tidak pati. usaha pengaturan :melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No SK 13/5/1971 yang dan pasa1 11 menyinggung mengenai pendaftaran pesawat udara yang di masukan ke Indonesia secara. sewa beli, disyaratkan antara lain jual beli tersebut harus secara mutlak dan harus dijaminkan secara knortgage Namun usaha pengaturazi ini banyak menimbulkan masalah yuridle megenai kewenangan mengatur - materi hukumnya - verifikasi oleh notaris:Indonesia. Kesimpulan pesawat udara merupakan sarana transportasi yang sangat panting untuk mewujudkan Wawasan nusantara. karena itu penting untuk mengatur lembaga jaminan pesawat udara. Dengan memperhatika.n posisi masing-masing pihak dan jaminan undang-undang, maka usaha pengaturan melalui SK Menteri Perbubungan No.SK 13/8/1971 tidaklah teat, Lebih tepat bila lembaga jaminan untuk pesawat udara adalah Hipotik, sebagaimana yang sudah diatur di Negeri Belanda dan Perancis Pengaturan bipotik pesawat udara tersebut bisa dilaksanakan dengan Pengaturan secara tersendiri hipotik pesawat Udara Memperluas berlakunya peraturan hipotik dan bipotik kapar seperti yang sekarang sudah ada dengan penyesuaian dengan siat-.sifat khusus pesawat udara, .sehingga hanya diper1ukan sedikit pengaturan. |