ABSTRAK Pokok Permasalahan Untuk mempertahankan hidup, manusia itu membutuhkan saling berhubungan antara sesama manusia, maupun kebu tuhan akan benda, khususnya yang bernilai ekonomis. Dalam tindakan untuk mendapatkan kebutuhan itu, manusia mempunyai patokan, norma, ataupun hukum yang mengaturnya. Seperti di Indonesia dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur antara lain tentang Perikatan. Hukum Perikatan itu mengandung suatu Azas Kebebasan berkontrak, dimana berarti dimungkinkan adanya suatu Perikatan yang dibuat para pihak, sehingga mempunyai kekuatan sebagai Undang-undang bagi para pembuatnya, asal saja tidak bertentangan dengan hukum, kesopanan maupun kesusilaan. Namun akibat perkembangan tehnologi serta kebudayaan maka terkadang undang-undang itu seakan-akan tidak dapat mengikuti perkembangannya. Demikian kiranya mengenai sewa-beli yang lahir dari praktek kebiasaan, dimana lembaga ini belum diatur didalam suatu peraturan tertulis tertentu. Methode Penelitian Untiik mendapatkan data-data, maka dipakai methode Library Research, maupun dari buku-buku yang penulis miliki sendiri, serta pengamatan langsung kepada para pihak yang terlibat langsung dalam sewa-beli, khususnya sewa-beli mesin jahit merek Singer. Hasil penelitian didalam kenyataannya lembaga sewa-beli ini sudah tumbuh dan berkembang pesat, seperti yang dilakukan oleh P.T. Singer. Industries Indonesia LTD, untuk memasarkan hasil produksinya. Dalam hubungan sewa-beli diatas, maka hak-hak dan kewajiban para pihak sudah ditentukan semula oleh penjual didalam suatu Surat Perjanjian tertulis, sehingga ada kemungkinan pihak yang kuat dapat menekan pihak yang lemah. Beralihnya hak-milik dalam sewa-beli ini ialah pada saat pembayaran terakhir dilunasi oleh pembeli, sebeliam hal itu dilakukan maka pembeli/penyicil dapat dianggap sebagai penyewa dari segi hukumnya. Kesimpulan dan Saran Lembaga sewa-beli ini, tidak diatur dalam suatu peraturan tertulis tertentu, sehingga untuk lebih mencapai kepastian hukum perlu kiranya pembuatan pehulisannya atau minimum pengawasan pelaksanaan sewa-beli ini oleh Instansi yang berwajib. Lembaga sewa-beli ini, sangat mempunyai hubungan yang erat dengan perjanjian jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa, dan juga merupakan perjanjian yang bertimbal balik. |