Jual beli tenaga listrik di Perusahaan Umum Listrik Negara
Budianto Purwosutjipto;
Z. Asikin Kusumah Atmadja, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983)
|
ABSTRAK Di Indonesia pengelolaan tenaga listrik diusahakan Perum Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pernerintah No. 18 tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara. Adanya campur tangan Pernerintah dalani pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan tenaga listrik, dirnaksudkan agar tenaga listrik serta juga kekayaan alam sebagai sumber pembangkit tenaga listrik, yang keseluruhannya itu merupakan kekayaan Nasional yang vital, dapat dipergunakan dan dirnanfaatkan se-efisien rnungkiri bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, Peruni Listrik Negara sebagai pengelola tunggal tenaga listrik, rnemberikan kesempatan yang seluas-luasnya ke pada inasyarakat untuk rnemakai atau mernpergunakan tenaga listrik guna kebutuhannya sendiri. Para pernakai/konsumen tenaga listrik, mengadakan transaksi dengan Perurn Listrik Negara dengan jual beli tenaga listrik. Konsuinen tenaga listrik dapat dibagi clalani du bagian 1. Konsumen Urnurn adalah mereka yang mernakal tenaga listrik sesuai dengan peraturan yang tertuang dalarn Peraturan Menteri P.U.T.L. No. 023/PRT/1978 dan No. 024/PRT/1978, dalam hal mi perjanjian. bersifat publik. 2. Konsurnen Khusus adalah rrtereka yang rnemakai tenaga ustrik, dengan mengadakan perjanjian jual bell tenaga us trik yang tertuang dalam surat persetujuan / perjanjian secara khusus, dalam hal mi perjanjian bersifat perdata. Penelitian yang dilakukan dalarn menyusun skripsi mi rnenggunakan dua macam metode penelitian yaitu, Penelitian Kepustakaan dan Lapangan (wawancara). Dalam penelitian yang penulis lakukan telah diketemukan dua hal dalam melakukan perjanjian jual bell tenaga listrik, yaitu perjanjian yang bersifat Publik (bagi konsuinen Uinuni) dan perjanjian yang bersifat khusus / perdata (bagi konsumen Khusus) Dalam hal yang pertama konsumen hanya berhak memakai tenaga listrik untuk kebutuhannya sesuai dengan daya tersedia tidak dapat melakukan penuntutan bila perusahaan melakukan wanprestasi. Seclangkan dalam hal yang terakhir baik konsumen atau perusahaan bila melakukan wanprestasi, maka masing- rnasing pihak dapat menuntut ganti kerugian terhadap siapa yang melakukannya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam hal mi adalah bahwa asas kebebasan berkontrak tidak lagi bersifat rnutlak dalam arti salah satu pihak dalam perjanjian, terutania yang mempunyai kedudukan yang lebih lemah tidak dapat dengan be bas menentukan isi perjanjian. Dan saran yang dapat diberikan adalah agar pelayanan perusahaan terhadap konsumen lebih ditingkatkan yang di sesuaikan dengan kemajuan teknologi mutakhir dewasa ini. |
S-Budianto Purwosutjipto.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 137 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-22-88916354 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20200910 |