ABSTRAK 1. Masalah Pokok.Pemborongan Pekerjaan dengan Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia, mempunyai arti bahwa masyarakat juga turut serta berpartisipasi di dalam merealisir pembangunan yang sedang dilaksanakan.2. Metode Riset.Dalam megumpulkan ba^ian-bahan yang menyangkut masalah pokok, Penulis menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan.3. Hal-hal Yang Ditemukan.Perkembangan dan kemajuan dalam pembangunan menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan hukum. Perkembangan hukum tersebut dapat dirasakan dengan terjadinya perjanjian-perjanjian yang dipergunakan sehari-hari di dalam masyarakat, antara lain perjanjian pemborongan pembangunan.4. Kesimpulan dan Saran.Sebagai kesimpulan yang dapat Penulis kemukakan adalah; sebaiknya sanksi-sanksi dalam hal adanya wanprestasi, benar-benar dilaksanakan sebagai mana telah disetujui bersama dalam surat perjanjian pemborongan. Karena tujuan perjanijian pemborongan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, maka hendaknya pemborongan pekerjaan itu jangan tertunda akibat adanya kenaikan harga. Peraturan (isi perjanjian) jangan terlampau kaku ; perlu diperhatikan situasi dan kondisi waktu selama perjanjian berlangsung terutama apabila ada hal yang menghambat pelaksanaan perjanjian itu misalnya harga yang naik terus sehingga perlu eskalasi biaya. |