ABSTRAK Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang lazim dikenal dalam masyarakat. Perjanjian kredit tersebut tidak diatur dalam KUHPerdata Dengan mengadakan analog perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian kredit identik dengan perjanjian pinjam meminjam. Dalam perjanjian kredit melibatkan dua pihak yaitu pemberi kredit dan pihak penerima kredit. Dalam perjanjian kredit likuiditas yang menjadi pihak pernberi adalah Bank Indonesia sedangkan pihak penerima kredit yaitu Bank Bank Pelaksana, guna membiayai kredit kepada nasabahnya, untuk jenis-jenis kredit yang mendapatkan likuiditas dari Bank Indonesia, Bank-Bank Pelaksana dalam menyalurkan jenis kredit tersebut kepada nasabahnya tidak menggunakan biaya sendiri melainkan mendapat dana dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas Jenis-jenis kredit yang mendapat dana dari Bank Indonesia ini merupakan jenis-jenis kredit untuk golongan ekonomi lemah. Dengan adanya bantuan dana dari Bank Indonesia untuk jenis- jenis kredit golongan ekonomi lemah, berarti membantu golongan ekonomi lemah untuk dapat rnemanfaatkan fasilitas Bank sesuai dengan kemampuannya. Hal ini dikarenakan syarat dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas kredit relatif ringan dan mudah. Dalam perjanjian kredit baik kredit biasa maupun kredit likuiditas syarat-syarat dan ketentuan - ketentuan perkreditan ditentukan oleh pihak pemberi kredit sedangkan pihak pemohon hanya memberikan persetujuannya saja. Dengan demikian hukum yang dipakai adalah hukum pihak Bank (pemberi kredit). Dalam penjanjian kredit likuiditas ini terlihat bahwa penyaluran kredit kepada nasabah oleh Bank Pelaksana terdapat campur tangan pemerintah, materi dan syarat perjanjian ditentukan oleh pemerintah. Kesimpulan yang dapat diambil dalam suatu perjanjian kredit adalah bahwa dalam perjanjian kredit tidak hanya menyangkut aspek perdatanya (aspek perjanjiannya) tetapi juga aspek ekonomi dan aspek publik. |