ABSTRAK A. Masalah Pokok 1. Keadaan Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang letak dan geografisnya mempengaruhi situasinya, maka memerlukan angkutan udara yang dapat dijangkau dengan cepat dan yang dapat diandalkan. 2. Perkembangan tehnologi yang sangat pesat serta kebutuhan akan sarana perhubungan khususnya masalah pengangkutan udara memerlukan banyak sekali akan kebutuhan pesawat terbang. 3. Dengan perkembangan akan perhubungan udara maka telah banyak sekali pihak swasta mengadakan perjanjian jual-beli serta pembebanan pesawat terbang semakin bertambah banyak. Melihat kenyataan-kenyataan tersebut maka pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 13/S/1971 yaitu tentang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan pesawat terbang secara komersiil di Indonesia. Guna menampung kebutuhan serta mengadakan pengaturan dan perkembangan perkembangannya yang sangat pesat terjadi. 4. Dalam skripsi ini penulis berusaha sedikit untuk mengetengahkan membuat judul penggunaan pesawat terbang sebagai jaminan hutang B. Metode research. Didalam penulisan skripsi ini penulis mencoba untuk membahas persoalan- persoalan atas dasar data yang bisa diperoleh sehubungan dengan masalah yang dikemukakan judul skripsi i. Cara pengumpulan data adalah sebagai berikut 1. Field research : yaitu dengan cara mengadakan wawancara dengan pejabat-pejabat yang penulis anggap mengetahui atau menguasai bidangnya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. 2. Library research : yaitu pengumpulan data yang dilakukan untuk melengkapi isi skripsi. Data-data ini diambil dari perpustakaanperpustakaan melalui buku-buku, majalah-majalah dan peraturanperaturan yang berhubungan dengan judul skripsi ditambah dengan literatur-literatur hukum serta catatan-catatan kuliah yang pernah diterima di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta . C. Hal-hal yang ditemukan dalam praktek. 1. Dalam praktek pernbelian pesawat terbang beserta pembenahan Sebagai jaminan hutang banyak dilakukan. 2. Peraturan-peraturan yang telah ada untuk menampung masalah masalah tersebut diatas tidak dapat dipertanggung jawabkan dari segi hukum untuk dapat dilaksanakan secara tepat dan Wajar, mengingat lembaga hukum yang ada tidak mengaturnya. 3. Dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 13/S/1971, rupanya hanya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang dirasakan mendesak saja, akan tetapi tidak mengingat bahwa dasar hukum yang berlaku dilupakan. 4. Akibatnya peraturan-peraturan itu sukar dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. 5. Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan dalam membuat peraturan tidak memperhatimbangkan effek sampingan dalam hubungan dengan aspek-aspek yang lain. D. KesimpulandänSaran. 1. Kesimpulan. 1) Letak geografis Indonesia yang terdri dan pulau-pulau serta kemajuan tehnologi menjadi tuntutan zaman modern untuk menuntut keperluan akan adanya pesawat terbang sebagai sarana perhubungan yang sudah mendesak. 2) Perlu adanya lembaga hukum yang mengaturnya yang dapat menampung serta memberi kan pengaturan bagi perkembangan-perkembangan yang akan terjadi. 3) Dengan adanya penggunaan pesawat terbang sebagai jaminan hutang peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan belum cukup memberikan jaminan kepada para kreditur. 4) Untuk ini Peraturan-peraturan yang ada perlu dikuatkan oleh Pemerintah dalam hal mi Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembuatan perundang-undangannya. 2. Saran-saran. 1) Perlu segera dibuatkan Undang-undang yang mengatur tentang jaminan bagi pesawat terbang guna memper1ancarperkembangan udara. 2) Di dalam membuat peraturan perlu ditinjau efek-efek yang mungkin diakibatkan terhadap aspek-aspek lain yang dapat mempengaruhi terhadap peraturan itu. 3) Perlu diperhatikan pula mengenai syarat-syarat pendaftaran pesawat terbang agar lebih maju berkembang supaya tidak terbatas karena diakibatkan atau didapat dari jual beli pesawat saja, yang menimbulkan hak milik, akan tetapi hak-hak atas pesawat bisa juga karena hak hak jaminan dan Sebagainya. Supaya mudah pesawat yang telah didaftarkan itu dapat dioperasikan. 4) Dengan pesawat terbang tersebut dapat dijminkan dengan Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.). Karena lembaga hukum F.E.O yang telah diakui maka dalam pelaksanaannya perlu pengaturan lebih lanjut dan dalam lembaga ini sebaiknya dapat ditampung suatu peraturan yang berbentuk Undangundang. Untuk ini dibuat oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan bukn hanya suatu keputusan Menteri tetapi peraturan itu berlaku juga kepada pihak ketiga yang mempunyai landasan hukum dan kepastian hukum. |