Perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT.Bina Arlin Muda Jakarta
Soekandar Ridoean;
R. Sardjono, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986)
|
ABSTRAK A. ProblemaPenulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan masalah-masalah yang panting sehubungan dengan perjanjian kredit pemilikan rumah, khususnya perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bina Arlin Muda Jakarta.Istilah kredit tidak ditemui dalarn Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dapat dijumpai dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan.Para ahli hukum setelah melihat unsur atau perumusan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan memasukkan perjanjian kredit kedalam perjanjian pinjam-mengganti. Walaupun demikian tetap diakui perjanjian kredit mempunyai kekhususan dari perjanjian pinjam-mengganti, oleh karena itu perjanjian kredit disebut juga perjanjian bentuk khusus dari perjanjian pinjarn-mengganti.Masalah yang mungkin timbul dari soal perjanjian kredit pemilihan rumah ialah masalah wanprestasi, misalnya debitur merobah bentuk atau konstruksi rumahtanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Di dalam skripsi inipun diugkapkan cara penyelesaian jika timbul sengketa. Penyelesaiannya jika timbul sengketa yaitu penyelesaian secara musyawarah dan rnelalui pengadilan.B. Metode PenelitianDidalarn penulisan skripsi ini dipergunakan dua metode dalam pengumpulan data :1. Metode penelitian kepustakaan (Library research).2. Metode penelitian lapangan ( field research ),C. Hal-hal yang ditemukan1. Bentuk, macam serta tujuan peraberian kredit telah berkembang dengan pesat dalam berbagai bidang kehidupan, namun demikian perkreditan ini tidaklah luputdari berbagai masalah, adapun masalah yang berhubungan erat dengan sengketa adalah kredit macet. Didalam Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rurnah padaPT. Bina Arlin Muda yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan yang dicantumkan hanya melalui Pengadilan saja, tetapi dalam prakteknya, dalam hal terjadi perselisihan mengenai kredit macet sebelum diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah dan seterusnya PUPN/BUPN.2. Dalam praktek Bank Tabungan Negara, jaminan mutlak harus ada bagi setiap kredit yang dilepaskan yaitu jaminan utama dan jaminan tambahan. Perundang-undangan kita mengenai jaminan kebendaan dan jaminan per orangan dalam bentuk hynotik, kredietverband, pand, cecsie. Dalam Perbankan pand dianggap kurang praktis, sehingga muncul fiducia yang telah diakui yurispodensi. Hypotik juga dianggap kurang praktis sehingga muncul surat kuasa untuk memasang hypotik, namun belum ada pengakuan yurispodensi.3. Perjanjian Kredit Pemilikan Puraah sudah ditentukan atau disiapkan oleh pihak kreditur( BTN ), debitur mau tidak mau harus menyetujuinya, sehingga debiturselalu berada dalam posisi yang lemah.D. KesimpulanDidalam praktek dunia perdagangan tidak selalu pihak penjual itu berhadapan dengan pembeli yang mampu membayar kontan. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah perjanjian kredit, yaitu merupakan suatu pembelian dimana pembayarannya dilakukan secara berangsur.E. SaranPerjanjian kredit menguntungkan pihak pembeli karena dapat memiliki rumah idaman dengan pernbayaran secara angsuran, sedangkan dipihak penjual/developer rumah-rumah cepat laku. |
S-Soekandar Ridoean.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | iv, 88 pages. ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-18-314941861 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201210 |