ABSTRAK Perjanjian jual beli adalah merupakan salah satu cara untuk ineniperoleh hak milik dengan adanya hubungan hukum antara para subyek hukum akan menimbulkan hak dan kewajiban. Bagi pihak penjual berkewajiban menyerahkan benda yang dijualnya dan berhak meminta ponbayaran harga. Sebaliknya pihak pembeli berkewajiban membayar harga sebagai imbalan perolehan benda tersebut , dan ia berhak meminta penyerahan benda yang diperjual belikan itu. Oleh karena itu perjanjian jual beli adalah raerupakan perjanjian \ timbal balik. Sebagaimana diatur dalam KUHPerdata bahwa kewajiban sipenjual tidak hanya menyerahkan barang saja tetapi juga menanggung kenikmatan atau suatu benda yang dijualnya. Apa bila benda yang dijualnya mengandung cacad tersembunyi , maka sipenjual harus raaigganti benda tersebut atau perabatalan jual beli. Disinilah arti pentingnya perjanjian jual beli , sehingga keraung - kinan yang akan terjadi telah diatur sebelumnya , dan harus di taati oleh kedua belah pihak. Didalam masyarakat kita , masih ber laku beberapa sistim jual beli dimana yang dianut oleh masyarakat pedesaan pada umuranya menganut sistira jual beli menurut hukum adat sedang masyarakat kota pada umumnya menganut jual beli seperti di atur dalam KUHPer. Dalam pergaulan sehari hari tidak jarang akan timbul perbedaan paham misalnya mengenai panjar , sehingga tidak jarang terjadi pertikaian. Namun dengan adanya perjanjian jual beli maka kesemuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya. |