:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perjanjian ekspor karet ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Rambe, Lokot; R. Sardjono, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986)

 Abstrak

ABSTRAK
Pembangunan Nasional sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan rakyat secara merata, didalam pelaksanannya mamerlukan pembiayaan yang cukup besar baik dalam bentuk rupiah maupun devisa. Untuk mendukung kelancaran panbangunan tersebut, maka pengerahan dana ini tidak saja diandalkan dari ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian terbesar dari penerimaan devisa negara, namun oleh pemerintah telah diambil kebijaksanaan untuk mendorong peningkatan ekspor barangbarang; diluar minyak dan gas bumi (non-migas).
Karet, sebagai salah satu mata dagangan ekspor non-migas yang potensial, memegang peranan penting didalam penerimaan devisa negara. Hal ini mengingat bahwa karet merupakan mata dagangan ketiga setelah minyak dan gas bumi, serta kayu yang memberikan andil yang cukup besar didalam penerimaan devisa bagi negara dan merupakan mata dagangan yang memberi sumber penghidupan bagi rakyat banyak di Indonesia.
Untuk mendorong peningkatan ekspor mata dagangan karet ini telah diambil langkah-langkah ke arah itu, baik oleh produsen/eksportir, assosiasi maupun pamerintah. Dipihak pemerintah telah dikeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan dibidang pembinaan mutunya serta menciptakan iklim terhadap kelancaran arus barang ekspor nonMigas ini didalam rangka memantapkan pasaran di luar negeri atau menciptakan daya saing mata dagangan ekspor Indonesia, baik dari segi mutu maupun harga.
Kesemua usaha-usaha tersebut, belum menjamin bahwa Pembeli/konsumen akan menganggap bahwa mata dagangan karet Indonesia selalu bermutu baik. Kenyataannya dengan adanya heterogenitas persyaratan yang diminta porteli antara lain pengujian mutu mata dagangan karet, yang harus dilakukan pengujiannya kembali di luar negeri oleh pihak pembeli dan dilain pihak adanya persaingan yang ketat antara negara-negara produsen karet serta eksportir yang kurang disiplin, mengakibatkan kedudukan eksportir Indonesia berada pada posisi yang lemah, begitu juga hukum positip yang ada belum mendukung ke arah perbaikan yang
diharapkan.
Dari kenyataan yang begitu kompleks, maka untuk melindungi semua pihak yang berhubungan dengan perdagangan karet ini, pihak Organisasi Karet Internasional (International Rubber Association) yang beranggotakan negara-negara konsumen, produsen serta perusahaan-perusahaan yang erat hubungannya dengan barang jadi karet telah menyusun konsep kontrak dagang yang berlaku secara intemasional, namun dari tiga konsep yarg diajukan baru satu konsep yang disetujui.
Dalam skripsi ini ditinjau perjanjian karet tersebut dari sudut KUH Perdata Indonesia sebagai Hukun Positif serta untuk melihat sampai sejauhmana perjanjian tersebut dapat menunjang kebijaksanaan pemerintah didalam peningkatan ekspor non-migas.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Lokot Rambe.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : v, 158 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-18-614138292 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201222