Pengertian tindak pidana Jabatan dipero1eh melalui dua bidang ilmu pengetahuan hukum yaitu bidang hukum administrasi dan bidang hukum pidana Tindak pidana Jabatan adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman o1eh undang-undang yang dilakukan oleh orang yang menjalankan suatu tugas tertentu dari tugas-tugas administrasi Pengaturan tindak pidana Jabatan dalam K U H P hanya meliputi beberapa perbuatan saja yaitu penyuapan, penipuan, penggelapan, kesusilaan dan beberapa perbuatan yang dirumuskan secara tegas dalam pasa1 552 sampal dengan 559 Juga dirumuskan dalam hukum pidana khusus seperti yang terdapat dalam tindak pidana korupsi, subversi dan tindak pidana ekonomi Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri dalam tugasnya, maka kepadanya dapat diberlakukan dua ketentuan hukum yaitu hukum pidana dan hukum administrasi Berlakunya dua ketentuan hukum tersebut juga akan menimbulkan masa1ah, yaitu masa1ah kewenangan mengadili dan masa1ah penerapan sanksi Masa1ah kewenangan mengadili disebabkan belum adanya peradilan administrasi sebagaimana yang diperintahkan da1am pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 yang secara abslut membedakan kewenangan peradilan administrasi dengan ketiga peradilan lainnya Namun untuk menghindari kekosongan atau kevacuuman hukum, oleh Mahkamah Agung telah dikeluarkan beberapa putusan yang dijadikan yurisprudensi yang memberikan kewenangan peradilan yang dilakukan pejabat atau pegawai negeri Masalah penerapan sanksi disebabkan adanya dua ketentuan hukum yaitu pengaturan mengenai hukum pidana dan hukum administrasi Namun bila penerapan kedua sanksi ini konsisten hal tersebut tidak menimbu1kan masalah Didalam menanggulangi masa1ah tersebut diberbagai Instansi telah diusahakan suatu bentuk peradilan semu, dimana keputusan yang diambil dalam bentuk saran tidak mengikat kepada Pimpinan Instansi. |