Tanggung jawab orang tua terhadap kesejahteraan anak ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Marlisye Pandin;
Wahyono Darmabrata, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995)
|
Tujuan Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan sejahtera jasmani dan rohani, merupakan kewajiban kedua orang tua untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena keharmonisan dalam rumah tangga merupakan hal yang utama untuk mewujudkan pelaksanaan kesejahteraan anak, orang tua yang pertama dan bertanggung jawab atas kesejahteraan anak. Bila terdapat penyalah gunaan kekuasaan atau penelantaran anak maka orang tua dapat dicabut hak penguasaan anaknya. Walaupun tidak secara tegas dicantumkan namun masih dapat kita jumpai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan anak yaitu dalam bab-bab yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan Perwalian. Hal yang mendasari setiap putusan Hakim di Pengadilan adalah untuk memberikan kesejahteraan anak dengan mengutamakan kepentingan anak. |
S-Marlisye Pandin.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | V, 162 pages ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-73810312 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201701 |