Tinjauan hukum terhadap perjanjian emisi efek di Indonesia
Siregar, Ian PSSP;
Rosa Agustina, supervisor; Retno Murniati, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995)
|
Pasar Modal merupakan sarana bagi suatu perusahaan untuk menjual sahamnya kepada masyarakat dalam rangka memperoleh dana jangka panjang untuk keperluan perluasan usahanya maupun untuk restrukturisasi modalnya. Pasar Modal di Indonesia juga ditinjau dari aspek sosial politik, dan perannya adalah untuk meratakan tugas dan hasilhasil pembangunan guna mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam rangka menjual sahamnya kepada masyarakat, suatu perusahaan memerlukan bantuan dari lembaga-lembaga penunjang Pasar Modal, dalam hal ini adalah Penjamin Emisi Efek (Underwriter) . Penjamin Emisi Efek (Underwriter) memegang peranan yang sangat penting dalam proses emisi efek suatu perusahaan. Peranan yang penting ini terlihat dari kesanggupan Penjamin Emisi Efek untuk menjamin terjualnya seluruh saham yang akan diemislkan oleh Perusahaan (Emiten) dan membeli sisa saham yang tidak habis terjual pada waktu pasar perdana. Penjamin Emisi Efek jenis ini disebut kesanggupan penuh (full firm commitment) di mana Penjamin Emisi Efek mengambil resiko penuh dalam rangka emisi efek. Hubungan antara perusahaan yang hendak memasyarakatkan sahamnya dan Penjamin. Emisi Efek dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang disebut Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (Underwriting Agreement). Dalam rangka melakukan penjaminan suatu emisi efek, Penjamin Emisi Efek dapat melakukan kerjasama dengan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan membentuk Sindikat Penjamin Emisi Efek. Hubungan antar Penjamin Emisi Efek ini tertuang dalam suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek (Agreement Among Underwriter). Jika dalam proses Penjualan efek dibutuhkan jasa Agen Penjual, maka.antara Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual (Broker) harus dibuat suatu Perjanjian agen Penjual (Selling Agent Agreement). Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek dan Perjanjian Agen Penjual, ketiganya tidak diatur secara tegas dalam buku III KUHPer. Ketiga perjanjian ini dapat dibuat karena Buku III KUHPer menganut azas konsesualitas yang dapat disimpulkan dari pasal 1320 KUHPer dan adanya azas kebebasan berkontrak yang dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUHPer. Akan tetapi isi daripada perjanjian-perjanjian tersebut harus berpedoman pada lampiran I surat Edaran Ketua BAPEPAM No. SE.24/PM/1987 tentan Pedoman Penyusunan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek di Pasar Modal. |
S20654-Ian PSSP Siregar.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20654 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 89 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20654 | 14-20-217478930 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201709 |