Praktek pengunaan hak privilege oleh perusahaan umum pengadaian (studi di perusahaan umum pengadaiaan pusat)
Didit Subroto Asmandanu;
Wahyono Darmabrata, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996)
|
Hak privilege yang merupakan hak yang didahulukan adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang atau kreditur semata-mata berdasarkan sifat piutangnya yang diistimewakan, sehingga ia berkedudukan lebih tinggi daripada kreditur lainnya. Di dalam hukum gadai terdapat dua hak privilege, yakni biaya lelang dan biaya penyelamatan. Biaya -biaya mana atas dasar hal privilege dipungut terlebih dahulu atas hasil lelang. Hak privilege atas biaya lelang di Perusahaan Umum Pegadaian terdiri dari dua hal, yakni Biaya Lelang Pembeli dan Biaya Lelang Penjual. Sedangkan satu-satunya bentuk yang mendekati bentuk hak privilege atas biaya penyelamatan di Perusahaan Umum Pegadaian disebut Biaya Penyimpanan dan Asuransi, di mana perusahaan tetap mejalankan kewajibannya untuk merawat atau menyelamatkan barang jaiainan gadai. Hak privilege atas Biaya Lelang Pembeli dipungut terlebih dahulu oleh perusahaan atas hasil lelang, yang dibebankan kepada beban pembeli dalaia harga pembelian barang lelang. Sedamgkan hak privilege atas Biaya Lelang Penjual dibebankan kepada perusahaan sendiri setelah lelang yang diperhitungkan sebagai pengeluaran perusahaan. Sementara itu hak untuk memungut Biaya Penyimpanan dan Asuransi oleh perusahaan terhadap debitur timbul karena perjanjian gadai, dan biaya yang dibebankan kepada debitur tersebut sebenarnya adalah premi asuransi yang harus disetorkan perusahaan kepada PT Asuransi Jasindo berdasarkan perjanjian asuransi. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Perusahaan Umum Pegadaian yang mengatur biaya-biaya tersebut sebagian besar tertuang dalam Surat-Surat Edaran Direksi perusahaan. Dalam praktek pelaksanaannya terdapat kendala utama yang pada gilirannya menghambat pemenuhan biaya—biaya tersebut, yakni taksiran yang terlalu tinggi sehingga nilai uang pinjaman yangg diberikan lebih tinggi daripada nilai barang jaminan menurut harga pasar. Kendala mana, merupakan tantangan perusahaan untuk mengatasinya. |
![]()
|
No. Panggil : | S20652 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 105 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20652 | 14-22-52166618 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201720 |