Full Description
| Cataloguing Source | LibUI ind rda |
| Content Type | text (rdacontent) |
| Media Type | computer (rdamedia) |
| Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
| Physical Description | ix, 373 pages ; 28 cm + appendix |
| Concise Text | |
| Holding Institution | Universitas Indonesia |
| Location | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Availability
- Digital Files: 1
- Review
- Cover
- Abstract
| Call Number | Barcode Number | Availability |
|---|---|---|
| S-Pdf | 14-22-52186605 | TERSEDIA |
| No review available for this collection: 20201862 |
Abstract
ABSTRAK
Dengan diundangkannya UUPA No.5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok - pokok Agraria, maka diakhirilah dualisme hukum tanah di Indonesia. Setelah itu pula, maka hak - hak atas tanah yang ada hanya terbatas pada hak - hak tanah menurut UUPA. sebagian dari itu, misalnya tanah - tanah hak Guna Usaha, Hak Guna BangUnan dan Hak pakai yang berasal dari konversi tanah hak barat. Hak - hak itu hanya berlaku untuk sementara dan berakhir selambat - lambatnya pada tanggal 24 September 1980. Dengan akan berakhirnya hak - hak tanah - asal konversi hak barat tersebut, oleb GBHN tahun 1978 telah ditetapkan pola dasar pembangunan Nasionalnya. Kemudian oleh Keppres R.I. NO.32 tahun 1979, PMDN NO-3 tahun 1979 serta Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri. Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia NO-152 tahun 1980, No. 412a/KMK.01/1980 dan 310.13/7 Kep.GBI. telah diatur penataannya kembali penggunaan dan peruntukannya. Secara khusus, demikian pula halnya yang terjadi di Wilayah Kota Jakarta Timur.
Dengan diundangkannya UUPA No.5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok - pokok Agraria, maka diakhirilah dualisme hukum tanah di Indonesia. Setelah itu pula, maka hak - hak atas tanah yang ada hanya terbatas pada hak - hak tanah menurut UUPA. sebagian dari itu, misalnya tanah - tanah hak Guna Usaha, Hak Guna BangUnan dan Hak pakai yang berasal dari konversi tanah hak barat. Hak - hak itu hanya berlaku untuk sementara dan berakhir selambat - lambatnya pada tanggal 24 September 1980. Dengan akan berakhirnya hak - hak tanah - asal konversi hak barat tersebut, oleb GBHN tahun 1978 telah ditetapkan pola dasar pembangunan Nasionalnya. Kemudian oleh Keppres R.I. NO.32 tahun 1979, PMDN NO-3 tahun 1979 serta Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri. Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia NO-152 tahun 1980, No. 412a/KMK.01/1980 dan 310.13/7 Kep.GBI. telah diatur penataannya kembali penggunaan dan peruntukannya. Secara khusus, demikian pula halnya yang terjadi di Wilayah Kota Jakarta Timur.