Sekitar perjanjian kredit pada bank negara Indonesia 1946
Sianturi, Sudirman;
R. Sardjono, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983)
|
ABSTRAK Masalah Pokok Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi masalah pokok adalah perjanjian kredit pada Bank Negara Indonesia 1946, Mengingat sekarang ini sedang giat-giat dilaksanakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya sesuai dengan pola dasar pembangunam Nasional berdasarkan trilogi pembangunan. Salah satu dari pemerataan tersebut adalah Pemerataan kesempatan berusaha yang di tujukan baik ke pada pengusaha besar maupun kepada pengusaha kecil yaitu masyarakat ekonomi lemah. Untuk usaha-usaha itulah peranan bank penting sekali bilamana pihak-pihak diatas membuka perjanjian kredit dengan bank untuk menambah modalnya dalam meningkatkan usahanya Pihak bank didalam memberikan kredit berusaha untuk mengamankannya dengan jalan memikat jaminan agar secara juridis mempunyai posisi yang kuat dalam penguasa jaminan tersebut hal ini penting untuk menjaga terjadi kemacetan kredit demi keselamatan uang yang di pinjamkan itu. Methode Research untuk memperoleh data dalam membahas mestilah yang telah diuraikan diatas penulis telah mengadakan research dengan mempergunakan beberapa methode yaitu field research dan library research, sehingga data terkumpul dapat Hal-hal yang ditemukan: 1. Didalam memberikan kredit pihak bank haruslah diutamakan pengamanan dari pinjaman yang telah diberikan dan salah satu bentuk pengamanan yang lazim ialah pengikatan barang jaminan 2. Dalam penyelesaian masalah-masalah kredit yang macet maka PUPN dalam pengurusannya harus mampu mengadakan pelaksanaan peradilan khusus dan pemberian tugas ini dimaksudkan agar PUPN dapat melaksanakan hal itu dan sesuai dengan fungsinya secara efektif dan efisien berdasarkan norma norma keadilan. Kesimpulan: Masalah jaminan kredit ini pada hakekatnya sekarang ini belum dapat diatasi sebagaimana diharapkan karena masih adanya berbagai faktor yang sulit untuk dipecahkan misalnya kurangnya penegetahuan pengalaman masyarakat dalam masalah perbankan serta hubungan dengan bank. 2 Adanya suatu ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai lembaga peradilan yang berfungsi judikatif yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan khusus perkara yang menyangkut masalah jaminan dari pinjaman yang macet. Saran-saran: 1. Dalam memberikan kredit haruslah diusahakan seselektif mungkin, agar para nasabah/debitur yang memberikan kredit benar-benar nasabah/debitur yang sungguh-sungguh bonafide. 2. Perlu ditingkatkan penyuluhan dan bimbingan dibidang perkreditan kepada calon peminjam yang belum pernah/baru sekali berhubungan dengan bank agar tidak ada salah pengertian· dan mengarah lancarnya pelayanan bank terhadap masyarakat. |
S-Sudirman Sianturi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | iii, 122 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-19-539784462 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201887 |