ABSTRAK Dengan judul seperti di atas, penulis sebenarnya ingin mengetahui secara lebih mendalam perangkat hukum yang digunakan oleh pihak Pemerintah dalam mengusahakan sumber alam yang terpenting bagi kehidupan dan pembangunan bangsa ini. Untuk mencapai tujuan di atas, penulisan karya ini menggunakan dua metode penelitian yang paling umum digunakan dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, "Kontrak Production Sharing" yang digunakan dalam usaha penambangan minyak di negeri ini sebenarnya dapat digolongkan sebagai suatu perjanjian khusus yang berada di luar KUHPerdata. Hal ini karena perjanjian ini mempunyai aspek-aspeknya sendiri yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu jenis perjanjian khusus yang berada di dalam KUHPerdata. Dalam perjanjian yang menjadi objek bahasan skripsl ini pun masalah kebebasan berkontrak sedikit banyak telah kehilangan artinya, hal ini karena dalam banyak hal kontraktor harus menerima apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa dapat dirundingkan lagi, misalnya tentang pembagian min.yak yang dihasilkan. Hal lainnya yang nienarik dari penelitian mi adalah tentang pembiayaan serta resiko yang diatur dalam Perjanjian. Tentang yang pertama, dapat dikatakan di sini bahwa semua biaya yang harus dikeluarkan dalani rangka kontrak ini harus ditanggungkan seluruhnya oleh kontraktor. Biaya ini akan dikembalikan seluruhnya apabila minyak ditemukan oleh kontraktor dan dapat diusahakan secara komersial. Dalam hal minyak sama sekali tidak ditemukan atau ditemukan tetapi tidak dapat diusahakan secara komersial, rnaka semua resiko dan biaya yang telah dikeluarkan ditanggung oleh kontraktor sendiri. Dari tiga sistem yang pernah ada dalam sejarab Iridustri perminyakan di Indonesia, nampaknya sistem "Kontrak Production Sharing" merupakan yang terbaik. Hal ml karena tidak saja karena manajemen kontrak berada di tangan Pertamina, tetapi juga karena pemgernbalian daerah kontrak yang cepat dari sistem- sistem yang terdahulu. |