:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Segi-segi perikatan hak atas merek menurut undang-undang merek 1961

Abdullah Loefti; R. Sardjono, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983)

 Abstrak

I. Masalah Pokok. Hak khusus untuk memakai suatu merek menurut Undang-Undang Merek 1961 didasarkan pada pemakaian yang pertama kali, suatu merek di Indonesia. Sebagai pemakai pertama suatu merek, oleh undang-undang dianggap mereka yang mendaftarkan merek itu, kecuali jika dibuktikan bahwa orang lain yang menjadi pemakai pertama sesungguhnya dari merek itu. Dengan demikian dalam suatu perselisihan tentang hak atas merek, maka yang berhak atas merek sengketa adalah mereka yang berhasil membuktikan telah memakai merek sengketa untuk pertama kalinya. Suatu merek mempunyai hubungan yang erat dengan pengesahaan yang menghasilkan atau mengedarkan barang-barang dengan memakai merek itu. Oleh karena itu suatu merek tidak dapat berlaku tanpa ada perusahaannya dan merek itu hapus dengan hapusnya perusahaan yang bersangkutan. dengan demikian kita saksikan apabila seseorang hendak mengoperkan mereknya kepada orang lain, maka harus juga dia mengoperkan segala goodwill yang berkenaan dengan merek itu. Jika telah terjadi peralihan hak suatu merek secara sah, maka pada pemakaian ini dapat pula dihitung pemakaian oleh orang-orang yang berhak atas merek itu terlebih dahulu dan telah kemudian mengalihkan haknya itu. Menurut sistem ini akan sukar untuk memberikan suatu lisensi kepada orang lain, yaitu yang merupakan izin untuk memakai merek itu Perikatan secara umum adalah hubungan hukum antara dua· pihak atau lebih yang dapat lahir baik karena undang-undang maupun perjanjian. Perikatan hak atas merek yang lahir karena undang-undang misalnya pewarisan, namun bagian terbesar adalah lahir karena perjanjian. Hak atas merek menurut Undang-Undang Merek 1961 bukan merupakan obyek perikatan yang dapat berdiri sendiri, karena hakekatnya hak atas merek merupakan goodwill daripada perusahaan yang memproduksi atau memperdagangkan barang-barang. Karena itu perikatan hak atas merek merupakan perikatan sekunder yang selalu bergantung pada adanya perikatan primer, antara lain jual-beli perusahaan, pendirian perserikatan atau badan hukum.
2. Metode Peneletian. Skripsi ini disusun dengan mengumpulkan data baik yang berupa data primer maupun sekunder. Sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis yaitu kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui gambaran yang lebih jelas tentang suatu peristiwa/obyek. Untuk melengkapinya dipergunakan metode wawancara.
3. Hal Yang Diketemukan a. Hak atas merek adalah merupakan hak kebendaan immateriil yang dapat dimiliki seseorang baik karena pendaftarannya maupun karena pemakaian yang sesungguhnya. b. Lisensi hak atas merek tidak dikenal dalam Undang-Undang merek 1961 karena ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 20 mengenai pemindahan hak. Dengan lisensi dimaksudkan pemberian izin untuk memakai merek kepada orang lain dengan persyaratan tertentu. Pemakaian oleh licensee penerima izin dianggap sebagai pemakaian oleh Licensor pemberi izin dan karena itu hak atas merek pendaftaran merek tetap ada pada Licensor. Walaupun Undang-Undang tidak mengatur, praktek pemberian lisensi menggunakan merek dagang ini hidup dan berkembang dalam masyarakat dan dituangkan dalam bentuk perjanjian I lisensi. Peranan penanaman modal asing dalam proses alih tehnologi sangat penting dalam pembangunanan ini sudah tentu memerlukan sarana hukum untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat, antara lain perlindungan lisensi merek dagang dalam undang-undang nasional.
4. KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN Kesimpulan Lisensi merupakan segi perikatan berdasarkan perjanjian yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Merek 1961, tetapi karena tidak dilarang oleh undang-undang, ketentuan tersebut sah dan mengikat para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Saran-Saran Seyogyanya pemerintah segara mrnengajukan perubahan atas Undang-Undang Merek 1961, dalam mana ketentuan-ketentuan mengenai lisensi diatur didalamnya.

 File Digital: 1

Shelf
 S19537-Abdullah Loefti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : iii, 134 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-19-911381907 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201931