Perbuatan melanggar hukum oleh dokter suatu tinjauan terhadap aspek hukum kesehatan
Al hakim Hanafiah;
Z. Asikin Kusumah Atmadja, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985)
|
ABSTRAK Dunia kedokteran telah maju dengan sangat pesat. Penemuan-^p.enemuan baru sangat membantu para dokter \intxik. menyembuhkanpasien-pasiennya, suatu penyakit yang dulu itierupakanmomok sekarang sudah dianggap penyakit ringan.Tetapi apakah kemajuan itu ditunjang dengan mutu dari pelayanan kesehatan ?Ternyata didunia ada kecenderungan yang meningkat ,suatu pandangan bahvja dokter harus bertanggung jav/ab atasperbuatannya yang merugikan pasien. Suatu pandangan yangdahulu dianggap taboo karena dokter adalah.makhliik yang mulia, yang berusaha untuk menolong jiwa sesama manusia.Sehingga tidak wajar bila ia ditiintut untuk mengganti kerugian.Inti dari tugas seorang dokter terhadap pasiennya -adalah untuk mengadakan pemeliharaan, pengabdian dan usahayang perlu untuk mencapai pemulihan kesehatan pasien, dengan mempergunakan data terbaru dari ilmu kedokteran yang.dapat dianggap diketahui oleh seorang dokter yang normal.Sampai sejauh manakah dapat dikatakan bahwa seorangdokter telah mengadakan suatu kesalahan profesi dokter ?"Seorang dokter bila tidak memeriksa, tidak menilai, memeriksa, meneliti, berbuat atau membiarkan sesuatu, dapatdikatakan telah melakukan kesalahan profesi dokter."tidak berbuat atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dokter yang baik pada umumnya, daiam situasi yang sama, akanBagaiitianakah penentuan kriteria itu secara hukuiti ?Pasal 1365 & 1366 KUH Perdata ( Ketentuan tentang PerbuatanMelanggar Hukum ) dapat digunakan untuk menentiikan kesalahan dokter tersebut.PMH yang dianut sekarang adalah P.M.H. dalam arti luas seperti yang dikemukakan dalam Revolutie Arrest tanggal31 Januari 1919 yang mengandung 4 kategori, yaitu :1. Bertentangan dengan kewajiban hukirni pelaku2. Melanggar hak subyektif orang lain3. Melanggar kaidah tata susila4. Melanggar. dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian.Dengan menggnhakan P.M.H. beserta segala teori-teorj_nya dan dengan bantuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dapatlah kiranya dipecahkan masalah tersebut diatas.Tetapi suatu hal yang perlu diingat ialah walaupun bagaimanapunjuga, seorang dokter mehjalankan tugas yang, mulia vsehingga hukimi harus bertindak secara hati-hati, bila terjadi hukum "Maur " hantun kromo" dikhawatirkan para dokterakan takut memeriksa & mengobati pasien karena khawatir akandituntut dimiika pengadilan. Akibat yang seperti ini sejauhmungkinharus dihihdarkan. |
S19667-Al Hakim Hanafiah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 240 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-19-858266258 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201966 |