:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perbuatan melanggar hukum oleh dokter suatu tinjauan terhadap aspek hukum kesehatan

Al hakim Hanafiah; Z. Asikin Kusumah Atmadja, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985)

 Abstrak

ABSTRAK
Dunia kedokteran telah maju dengan sangat pesat. Pe
nemuan-^p.enemuan baru sangat membantu para dokter \intxik. menyembuhkan
pasien-pasiennya, suatu penyakit yang dulu itierupakan
momok sekarang sudah dianggap penyakit ringan.
Tetapi apakah kemajuan itu ditunjang dengan mutu da
ri pelayanan kesehatan ?
Ternyata didunia ada kecenderungan yang meningkat ,
suatu pandangan bahvja dokter harus bertanggung jav/ab atas
perbuatannya yang merugikan pasien. Suatu pandangan yang
dahulu dianggap taboo karena dokter adalah.makhliik yang mu
lia, yang berusaha untuk menolong jiwa sesama manusia.
Sehingga tidak wajar bila ia ditiintut untuk mengganti keru
gian.
Inti dari tugas seorang dokter terhadap pasiennya -
adalah untuk mengadakan pemeliharaan, pengabdian dan usaha
yang perlu untuk mencapai pemulihan kesehatan pasien, de
ngan mempergunakan data terbaru dari ilmu kedokteran yang.
dapat dianggap diketahui oleh seorang dokter yang normal.
Sampai sejauh manakah dapat dikatakan bahwa seorang
dokter telah mengadakan suatu kesalahan profesi dokter ?
"Seorang dokter bila tidak memeriksa, tidak menilai, memeriksa, meneliti, berbuat atau membiarkan sesuatu, dapat
dikatakan telah melakukan kesalahan profesi dokter."
tidak berbuat atau tidak membiarkan sesuatu yang oleh dok
ter yang baik pada umumnya, daiam situasi yang sama, akan
Bagaiitianakah penentuan kriteria itu secara hukuiti ?
Pasal 1365 & 1366 KUH Perdata ( Ketentuan tentang Perbuatan
Melanggar Hukum ) dapat digunakan untuk menentiikan kesalah
an dokter tersebut.
PMH yang dianut sekarang adalah P.M.H. dalam arti lu
as seperti yang dikemukakan dalam Revolutie Arrest tanggal
31 Januari 1919 yang mengandung 4 kategori, yaitu :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukirni pelaku
2. Melanggar hak subyektif orang lain
3. Melanggar kaidah tata susila
4. Melanggar. dengan kepatutan, ketelitian dan kehati
hatian.
Dengan menggnhakan P.M.H. beserta segala teori-teorj_
nya dan dengan bantuan Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat
lah kiranya dipecahkan masalah tersebut diatas.
Tetapi suatu hal yang perlu diingat ialah walaupun bagaimanapun
juga, seorang dokter mehjalankan tugas yang, mulia v
sehingga hukimi harus bertindak secara hati-hati, bila terja
di hukum "Maur " hantun kromo" dikhawatirkan para dokter
akan takut memeriksa & mengobati pasien karena khawatir akan
dituntut dimiika pengadilan. Akibat yang seperti ini sejauhmungkin
harus dihihdarkan.

 File Digital: 1

Shelf
 S19667-Al Hakim Hanafiah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 240 pages : illustration ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-19-858266258 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201966