ABSTRAK MASALAH POKOKDalam rangka Pembangunan Lima Tahun ke Empat saat ini, telah banyak kemajuan yang di capai dalam maayarakat Indonesia dan ini terus berjalan dengan giat-giatnya. Dengan sendirinya juga menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya. Dalam rangka tersebut di atas maka penulis mengambil judul skripsi 'PERJANJIAN PEMBORONGAN PERBAIKAN PONDASI DAN LANTAI BUS SHELTER ANTARA PT.PRISMATIKA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA', yang mana masalah pokok yang hendak penulis susun adalah sejauh manakah hukum perjanjian pemborongan telah berkembang dalam masyarakat dewasa ini dan apakah hukum perjanjian yang di atur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata masih dapat memenuhi perkembangan hukum dengan mengambil kasus sebagai mana judul skripsi.Agar suatu perjanjian sah, haruslah perjanjian tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undung, sesuai dengan bunyi pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Perjanjian Pemborongan adalah 'persetujuan dengan mana pihak satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lainnya,pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang di tentukan', demikian menurut paaal 1601 b Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Sedangkan jenia perjanjian pemborongan ada dua yaitu : 1.Perjanjian pemborongan yang hanya melakukan pekerjaan saja2.Perjanjian pemborongan yang melainkan pekerjaan juga menyediakan bahan-bahannya.METODE PENELITIANDalam rangka menyusun skripsi ini penulis memakai metode penelitian :a.Metode Penelitian Perpustakaan.Di mana bahan-bahan bacaan serta teori yang berhungan dengan skripai ini penulis dapat dari buku-buku/bahan-bahan yang ada pada perpustakaan.b.Metode Lapangan.Di mana penulis mencari data dalam kasus-kasus yang terjadi di lapangan,yaitu di dalam masyarakat.c.Metode Wawancara.Di mana dalam metode ini penulis melakukan wawancara dengan anggota masyarakat yang terlibat langsung di bidang hukuin perjanjian pemborongan maupun dengan instansi pemerintah.HAL HAL YANG DI TEMUKANDi dalam skripsi ini penulis menemukan hal-hal yang terdapat dalam perkembangan hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya yaitu antara lain :1.Dalam pengertian sehari-hari banyak orang menyangka bahwa perjanjian pemborongan ini hampir sama dengan perjanjian kerja. Padahal perjanjian pemborongan adalah berbeda dengan perjanjian kerja, di mana hubungan antara pihak yang memborongkan dengan pihak pernborong berdiri sendiri,sedangkan dalam perjanjian kerja seorang buruh meinipakan bawahan seorang majikan.2.Di dalam pelaksanaan proses perjanjian pemborongan belum ada persyaratan untuk menjadi rekanan mampu yang berlaku untuk seluruh Indonesia,di mana tiapDepartemen bagian atau Pemerintah Daerah memiliki peraturan sendiri-sendiri.3.Perjanjian pemborongan perbaikan pondasi dua lantai bus shelter antara PT.Prismatika dengari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, adalah merupakan perjanjian pemborongan jenis perjanjian pemborongan yang melakukan pekerjaan juga menyediakan bahan-bahannya.KESIMPULAN DAN SARANKesimpulan penulis adalah bahwa hukum perdata yang berlaku saat ini masih cukup memadai, karena dilihat dari perkembangan hukum dalam masyarakat masih dapat memenuhi kebutuhan hukum perdata.Sedangkan saran dari penulis adalah bahwa Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berlaku kini sudah saatnya untuk di perbuharui atau diganti dengan yang baru, ini adalah dalam rangka memenuhi perkembangan hukum perdata yang semakin kompleks dewasa ini serta untuk memenuhi perkembangan hukum yang akan datang. |