Beberapa aspek hukum lembaga pembiayaan leasing
Tuty Suchaela;
R. Sardjono, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985)
|
ABSTRAK A. POKOK PERMASALAHANDalam rangka turut mensukseskan pembangunan di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya yang biasanya membutuhkan pembiayaan yang sangat besar kehadiran pihak swasta dirasakan perlu sekali.Pada kesempatan inilah kehadiran Lembaga Pembiayaan Leasing tepat sekali, karena lembaga ini akan membantu pengadaan barang-barang modal yang diperlukan untuk menunjang pembangunan tersebut.Lembaga Pembiayaan Leasing yang memang bukan lembaga asli Indonesia, tidak diatur secara khusus oleh undang-undang sebagaimana di negara asal dari berkembangnya leasing.Sehubungan dengan sistim hukum dan sistim perekonomian negara penerima yang berbeda dengan negara asal leasing, timbul beberapa permasalahan antara lain masalah permodalan yang dibutuhkan oleh perusahaan leasing, bentuk badan usaha, masalah dasar perundingan yang memungkinkan dipraktekkannya leasing dan masalah perjanjian yang akan menyangkut obyek hukum dari barang yang menjadi obyek perjanjlan,B. METODE RESEARCHDalam penulisan skripsi ini penulis mempergunakan metode research berupa :1. Kepustakaan yang berupa :- Literatur-literatur- Karya-karya Ilmiah- Majalah- Koran- Dan lain-lain.2. Wawancara langsung kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan materi skripsi ini.3. Menghadiri Seminar Leasing.C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN DALAM PEMBAHASAN SKRIPSI INILembaga pembiayaan leasing seperti juga lembaga lembaga lainnya memerlukan landasan peraturan perundangan untuk dapat dipraktekkan.Untuk leasing ditemukan pada :1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1338 jo 13202. Keputusan-Keputusan Menteri yang berkaitan dengan kegiatan leasing.3. Keputusan-Keputusan Direktur Jenderal Moneter dan Direktur Jenderal Pajak.Perkembangan jumlah perusahaan leasing di Indonesia tampak menyolok sekali pada 5 tahun terakhir yaitu telah mencapai 53 (lima puluh tiga) buah perusahaan.Masalah-masalah lain yang dapat ditemukan adalah :- Masalah sumber permodalan dan bentuk Badan Usafia perusahaan Leasing- Masalah Bentuk Perjanjian Leasing- Perbedaan-perbedaan yang terdapat antara leasing dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)- Masalah Penutupan Asuransi.D. KESIMPULAN DAN SARANDari segi permodalan, kebutuhan dapat dipenuhi dari sumber Dalam Negeri maupun Luar Negeri. Modal Dalam Negeri berupa modal sendiri atau kredit per-bank-an sedang modal Luar Negeri berupa penyertaan modal dari partner asing dalam bentuk joint venture (perusahaan patungan) .Walaupun tidak diatur secara khusus kenyataannyausaha leasing ini berkembang sangat pesat, terbukti dengan jumlah perusahaan leasing yang terus meningkat daritahun ketahun.Ternyata usaha leasing memang sangat dibutuhkan dalam rangka menunjang program pemerintah dalam menunjang pengembangan sektor swasta khususnya dalam rangka pengadaan barang-barang modal.SARANUntuk memberikan landasan hukum kiranya perlu segera dibuat undang-undang khusus yang mengatur mengenai leasing. Selain Itu pula perlu dltlngkatkan perhatian terhadap aspek-aspek hukumnya dari praktek pembiayaan melalui leasingini.Kwalitas aparatur yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha leasing perlu juga ditingkatkan.Masalah lain yang tidak kalah pentingnya untuk ditingkatkan adaiah masalah alih teknologi dan peranan asosiasi yang perlu lebih dikonkritkan. |
S-Ny Tuty Suchaela.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | iv, 93 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-18-988228532 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202006 |