ABSTRAK l.MASALAH POKOKPerkembangan perekonomian yang semakin maju menimbulkan banyaknya para pedagang untuk menjual barang dagangannya dengan pelbagai cara, karena dilihat bahwa cara jual beli tidak dapat menunjang keseluruhan aktivitas perdagangannya. Oleh karena itu walaupun belum diatur didalam Kitab Undang-Undang, akan tetapi timbul dalam praktek sehari-hari apa yang disebut sebagai perjanjian sewa beli. Pedagang ingin menjual barang dagangannya sebanyak mungkin akan tetapi terbentur pada keadaan konsumen dimana daya belinya terbatas. Sebaliknya konsumen berkeingincm untuk membeli barang-barang tertentu, akan tetapi terbentur pada penghasilannya yang terbatas. Oleh karenanya timbul dalam praktek, bahwa penjual menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, walaupun harga barang tersebut belum dibayar lunas dengan catatan bahwa hak milik atau barang tersebut masih tetap ditangan penjual sedangkan pembeli selama masa tersebut bertindak sebagai penyewa saja. Harga sewa barang merupakan angsuran daripada harga barang tersebut dan setelah angsuran terbayar lunas seluruhnya maka barang tersebut baru menjadi miliknya. Penyerahan hak milik tersebut secara formalitas dilakukan berupa penyerahan BPKB Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Selama barang tersebut belum lunas maka penyewa tidak diperkenankan memindaah tangankan barang tersebut karena diancam dengan hukuman pidana berupa penggelapan barang. Kedua belah pihak mendapat keuntungan dari adanya perjanjian sewa beli ini dimana pembeli dapat mengangsur harga yang ia tidak mampu membayarnya tunai dan seketika dapat menikmati barangnya, sedangkan dipihak lain sipenjual merasa aman karena barangnya tidak akan dihilangkan oleh sipembeli selama harga belum dibayar lunas karena ia takut pada ancaman pidana Belum adanya perangkat kaedah hukum tertulis secara jelas yang mengatur lembaga hukum sewa beli menimbulkan kesukaran didalam menyelesaikan perselisihan yang timbul, 2.MET0DE PENELITIAN Didalam rangka penyusunan skripsi ini maka digunakan metode penelitian seperti berikut ini : a. Metode kepustakaan dengan membaca buku-buku diperpustakaan yang berhubungan dengan masalah yang ingin ditelaah. Dengan melakukan metode ini maka diperoleh pengetahuan-pengetahuan secara teoritis. b. Penelitian lapangan field research yang dibagi dalam 2 tahap interview wawancara langsung dengan para pimpinan perusahaan ataupun responden-responden lain guna pengumpulan data secara praktis dokumentasi yang berupa pengumpulan surat-surat ataupun brosurbrosur yang berhubungan dengan masalah tersebut. 3.HAL-HAL YANG DITEMUKAN1. HUkum perjanjian dari BW menganut azas konsensualisme bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus, Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang keinudian atau sebelumnya. 2.Azas tersebut kita simpulkan dari pasal 1320 BW yang mengatur mengenai syarat-syarat perjanjian yang sah yaitu sepakat, kecakapan, hal tertentu dan causa yang halal. 3.Lain daripada itu hukum perjanjian dari BW menganut pula azas kebebasan berkontrak sebagaimana yang tersimpul dari pasal 1338 ayat 1 BW yang menekankan perkataan semua yang ada dimuka perkataan perjanjian Dengan mana kita diperbolehkan meinbuat perjanjian apa saja dan akan niengikat kita sebagaimana mengikatnya undang-undang asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban dan kesusilaan. 4.Perjanjian sewa beli yang merupakan ciptaan praktek yang diperbolehkan karena merupakan salah satu bentuk dari hukum perjanjian BW yang menganut azas konsensualisme dan azas kebebasan berkontrak.5. Perbedaan antara perjanjian sewa beli dengan perjanjian jual beli terletak dalam hal peralihan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, dalam hal terjadi wan prestasi, dalam hal jaminan. 6.Sedangkan perbedaan antara perjanjian sewa beli dengan perjanjian sewa menyewa terletak dalam hal penyerahan hak milik, dalam hal harga yang harus dibayar, dalam hal bentuk perjanjian.7. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli kendaraan bermotor masih terlihat kesan adanya kedudukan penjual sewa yang lebih kuat dari kedudukan pembeli sewa dengan dimasukkannya pihak penjamin, meskipun pasal pasal perjanjian menjamin kedudukan yang sama antara kedua belah pihak tetapi sulit didalam pelaksanaannya. 8.Syarat-syarat perjanjian yang harus dipenuhi, jangka waktu perjanjian, hak dan kewajibiin para piliak, dLsamping resiko dan penyelesaiannya rupakan hal-hal yang menjadi fokus perhatian. inc 4.KESIMPULAN & SARAN 1. Lembaga sewa beli merupakan lembaga yang saat ini banyak membantu perkembangan perekonomian dimana penjual sewa dapat meningkatkan produksinya, keamanan barangnya terjamin sedangkan bagi pembeli sewa dengan modal yang kecil dapat langsung menikmati barang yang disewanya bila angsuran terakhir telah dilunasi maka ia otomatis menjadi pemilik barang tersebut. 2.Lembaga sewa beli merupakan suatu macam perjanjian yang timbul karena praktek dan kebiasaan didalam masyarakat, khususnya dalam dunia perdagangan. Hal ini dikarenakan tuntutan jaman yang maju demikian pesatnya sedangkan hukum yang mengaturnya belum ada. 3.Perlu adanya pemikiran dalam kerangka pembangunan hukum nasional untuk memasukkan lembaga sewa beli dalam bab dan pasal tersendiri karena menilai banyaknya manfaat lembaga sewa beli tersebut dalam praktek yang mana tentunya memerlukan peraturan perundang-undangan yang lebih jelas mengaturnya. |