Pelaksanaan pengadaan barang untuk proyek pemerintah melalui perjanjian jual beli dengan pihak swasta
Jogjani Imam Pambudi;
R. Sardjono, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986)
|
ABSTRAK I. Pokok permasalahan :Pelaksanaan pengadaan barang untuk Proyek Pemerintah melalui perjanjian jual beli dengan pihak Swasta pada hakekatnya masuk didalam bidang Hukum Perdata.Ternyata proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut di atur didalam beberapa peraturan per Undang-undangan, dan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya sebagai berikut :1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW)3. KEPPRES Nomor 29 Tahun I9844. Peraturan-peraturan pelaksanaan dari KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984.Dalam rangka pengadaan barang, cara penunjukan pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui :1. pelelangan umum2. pelelangan terbatas3. penunjukan langsung4. pengadaan langsung.Selanjutnya proses pelaksanaan pengadaan barang sampai selesai melalui tahap-tahap sebagai berikut :1. Pengumuman /melalui iklan untuk pelelangan umum.2. Pembelian Dokumen Lelang /Rencana Kerja dan Syarat-syarat.3. Anwijzing (Penjelasan Lelang).4. Penyerahan contoh barang untuk dinilai.5. Pengumuman lulus contoh barang.6. Pemasukan Surat Penawaran Harga.7. Pembukaan Surat Penawaran Harga.8. Pengumuman pemenang.9. Pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK).10. Pembuatan Surat Perjanjian (kontrak).11. Pelaksanaan prestasi /penyerahan barang.12. Pembuatan Berita Acara Permintaan Pembayaran Pembangunan dan lampiran-lampirannya sebagai bukti-bukti.14. Pengujian bukti-bukti oleh Kantor Perbendaharaan Negara.15. Pembayaran oleh Kantar Kas Negara kepada pihak Swasta (rekanan).Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah dasar hukum dari proses pelaksanaan pengadaan barang sampai selesai tersebut diatas telah mencerminkan kepastian hukum dan apakah peraturan-pe raturan yang mendasari proses tersebut tidak bertentangan satu sama lainnya ?II. Metode penelitian :Metode penelitian yang dipergunakan mencakup studi kepustakaan /studi dokumen dan wauancara. Dldalam studi kepustakaan /dokumen, sebagai alat penelitian dipergunakan :a. Dokumen Surat Perjanjian Pengadaan Peralatan Olah Raga Sekolah Dasar antara Proyek Penyediaan Peralatan Olah Raga Sekolah Dasar (inpres Mo, 6 Tahun 1984) Departemen P dan K dengan P.T, Duii Puri Karya (Surat Perjanjian tgl. 26-7-1985 No. 194.6.P3DR-5D.Set. VII.85).b. Dokumen-dokumen pertinggal Surat Perintah Membayar pada Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).c. Buku - buku.d. Peraturan per-Undang-undangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.Wawancara dilakukan terhadap :a. Para pengusahaha Swastab. Para karyawan Proyek Pemerintahc. Para Pejabat dan Karyawan pelaksanaan pada Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).III. Hal-hal yang ditemukan :1. Didalam Lampiran I KEPPRES RI Nomor 29 Tahun 1984, tidak dicantumkan dengan jelas kapan Surat Perjanjian dibuat, sehingga pembuatan Surat Perjanjian yang berlarut-larut dapat mengakibatkan kerugian pada pihak Swasta (rekanan) karena Surat Perjanjian merupakan syarat. untuk menerima prestasi berupa pembayaran.2. Kelambatan dalam pelaksanaan pembayaran sebagai akibat terlambatnya Pihak Proyek Pemerintah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Perbendaharaan Negara.3. Pemerintah tidak dapat, dikenakan ganti rugi berdasarkan KEPPRES RI Nomor 29 Tahun 1984 dan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW).4. Perjanjian yang dibuat menyimpang dari pasal 1266 KUH Per. karena pihak pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan perjanjian secara sepihak tanpa melalui proses Pengadilan.5. Perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian standar yang dibuat secara sepihak oleh Pihak Proyek Pemerintah.6. Sampai saat tulisan ini dibuat Tim Pengendali Pengadaan Barang /Peralatan Pemerintah (TPPBPP) belum menetapkan suatu standar Surat Perjanjian (kontrak) untuk berbagai pemborongan /pembelian yang berlaku secara nasional.7. Cara penyelesaian sengketa didalam Surat. Perjanjiam pada umumnya dilakukan dengan musyawarah, jika tidak dapat. diselesaikan dengan musyawarah , para pihak meneruskannya ke Pengadilan Negeri. Menurut hemat penulis, cara penyelesaian sengketa seperti ini dapat berlarut-larut.IV. Kesimpulan dan Saran.Menurut pengamatan penulis, pelaksanaan pengadaan barang untuk keperluan Proyek Pemerintah melalui Perjanjian Jual beli dengan pihak Swasta belum seluruhnya mencerminkan kepastian hukum.Dalam hal ini berdasarkan KEPPRES RI Nomor 29 Tahun 1984 (pasal 20 ayat 3) Tim Pengendali Pengadaan Barang /Peralatan Pemerintah (IPPBPP) perlu segera menetapkan standar Surat Perjanjian kontrak untuk berbagai pemborongan /pembelian yang mencerminkan keadilan yang berlaku secara nasional demi tercapainya kepastian hukum.Selain dari pada itu perlu dibuat suatu Undang-undang Hukum Perikatan yang berlaku secara nasional untuk menggantikarr ketentuan ketentuan yang tersebar.Namun demikian sambil menunggu Undang-undang Hukum Perikatan Pelaksanaan yang baru, perlu ditinjau kembali peraturan-peraturah per Undang undangan yang ada dan peraturan-peraturan pelaksanaannya apakah telah menjamin tercapainya kepastian hukum. |
S-Jogjani Imam Pambudi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 121 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-18-912376249 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202105 |