ABSTRAK MASALAH POKOK Dengan berlakunya KEPPRES nomor 29/1984 yang antara lain mengatur tentang pemborongan pekerjaan/pembelian barang pemerintah, maka barlakulah KEPPRES tersebut bagi pemborongan pekerjaan perbaikan kapal yang diadakan oleh PERTAMINA Direktorat Perkapalan Dan Telekomunikasi. METODE PENELITIAN Dengan metrode case study design penulis membuat penelitian atas proses pemborongan pekerjaan perbaikan kapal pada instansi tersebut di atas. HAL HAL YANG DITEMUKAN Tarnyata ditemui beberapa kesulitan untuk menerapkan sacara murni atas isi KEPPRES tarsebut, yaitu antara lain ; 1 ) mengingat sifat pekerjaan perbaikan kapal adalah saagat spesifik, maka yaag dapat ditarapkan adalah pemborongan pekerjaan dangan cara pengadaan langsung, petunjukan langsung dan atau pelelangan terbatas; 2) bagi kapal yaag membutuhkan parbaikan dengan segera, ma ka diadakan petunjukan langsung dengan tidak mangadakan penetapan jumlah biaya, yang kemudian diadakan pemutihan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulannya adalah agak sulit untuk menerapkan isi KEPPRES 29/1984 secara murni bagi pemborongan pekerjaan perbaikan kapal, hal ini disebabkan karena keadaan yang mendesak untuk segera mengadakan perbaikan dan juga karena sifatnya yang spesifik. Saran penulis adalah sebaiknya Menteri keuangan berdasarkan wewenangnya dalam pasal 94 KEPPRES 29/1984 mengadakan pengaturan tersendiri bagi perbaikan kapal yang yang membutuhkan perbaikan dengan segera. |