ABSTRAK Pasal 224 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui merupakan suatupasal yang dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk memberikemudahan kepada kreditur dalam ~al debitur melakukan wanprestasi.Dengan adanya pasal tersebut maka kreditur dapat langsung mengeksekusibarang jaminan debitur tanpa harus ada keputusan Pengadilanyang telah berkekuatan tetap. Adapun grosse akta yang dapatdieksekusi secara langsung telah ditentukan secara limitatif olehpembentuk undang-undang yaitu hanya grosse akta pengakuan hutangdan grosse akta hipotek saja.Pada tahun 1985 Mahkamah Agung Republik Indonesia melaluisurat Nomor: 213/229/85/II/Um.Tu/Pdt tertanggal 16 April 1985telah memberi suatu fatwa grosse akta, yang menyebutkan bahwadalam suatu grosse akta hanya berisi kewajiban untuk membayarsejumlah uang tertentu saja. Dalam suatu grosse akta tidak dapatditambahkan pers~aratan-persyaratan lain terlebih lagi apabilapersyaratan-persyaratan tersebut berbentuk perjanjian.Adapun maksud pengeluaran fatwa grosse akta oleh HahkamahAgung Republik Indonesia ialah untuk melindungi kepentingan debitur.Hal ini disebabkan telah timbul penyalah-gunaan grosseakta dalam masyarakat di mana semua bentuk perjanjian - apapunbentuknya - dibuat dalam bentuk grosse akta, bila terjadi wanprestadimaka kreditur dapat langsung mengeksekusi barang jaminannya.Dengan demikian segala upaya hukum yang berkenaan dengan perjanjiantidak mempunyai arti lagi. l1ahkamah Agung Bepublik Indonesiajuga menyatakan bahwa perjanjian kredit tidak dapat dibuat dalambentuk grosse akta pengakuan hutang karena perjanjian kredit bukanpengakuan sepihak debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu.Dengan adanya fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenaigrosse akta tersebut timbul reaksi dari kalangan perbankan.Kalangan perbankan berpendapat dengan adanya fatwa tersebut memberipeluang kepa~a debitur yang nakal untuk mengulur-ulur waktupembayaran hutangnya dengan mengajukan gugatan di depan~engadilan.Kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan sebagaiman diketahuisebagian besar merupakan kredit rekening koran yang jumlahbutangnya tidak tertentu, tetapi berubah-rubah sesuai denganpembayaran yang dilakukan oleh bank dan pengembaliannya oleh debituryang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Di samping itu dalamperjanjian kredit juga terdapat banyak persyaratan-persyaratan/perjanjian-perjanjian lain seper~i: jumlah hutang; bunga; jangkawaktu; jaminan da~·-lain-lain. Kalangan perbankan berpendapatdengan adanya fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebutmaka penyelesaian kredit macet hanya dapat dilakukan melalui gugatanbiasa di depan ~engadilan yang agak berbelit-belit.Sedangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat p~m~batasan terhadap lembaga grosse akta itu perlu untuk melindungidebitur dari tindakan·sewenang-wenang kr~ditur. Dengan adanyajumlah hutang yang sudah pasti maka pihak kreditur - dalam halini bank - yang kebanyakan mempunyai kedudukan yang kuat tidakdapat dengan seenaknya menentukan jumlah hutang debitur, tetapijumlah yang dapat dieksekusi hanya yang tercantum dalam grosseakta saja.Inti persoalan yang timbul mengenai grosse akta ialah:1. Apakah untuk suatu grosse akt~ dapat ditambah dengan syaratsyaratlain selairi kew~jiban untuk.membaya~ sejumlah uang tertentu;2. apakah untuk jumlah hutang yang pasti dapat dikaitkan denganjumlah hutang yang tertera dalam rekening koran bank.Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai saat ini tetap padapendiriannya yaitu pengertian grosse akta tidak perlu diperluasdemi untuk melindungi kepentingan debitur, jika ada debituryang nakal penyelesaian hutangnya dapat melalui Badan Urusan PiutangNegara.Sedangkan mengenai eksekusi grosse akta hipotek tidak terdapatmasalah yang besar karena .. telah mempunyai peraturan yanglengkap, asal saja dokumen-dokumennya telah dibuat secara lengkap.
|