Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : computer (rdamedia)
Tipe Carrier : online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : viii, 152 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-71040011 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202473
 Abstrak
ABSTRAK
Di dalam kehidupan di dunia ini, manusia selalu berkaitan dan mempunyai kebutuhan akan tanah, baik untuk keperluan perumahan, pertanian ataupun keperluan lainnya; yang mana untuk memenuhi keperluan tersebut secara legal, maka mereka perlu mempunyai hak perorangan atas bidang tanah yang diperlukannya. Dalam perkembangannya kemudian, penguasaan tanah dengan sesuatu hak itu memerlukan adanya jaminan kepastian hukum guna adanya ketertiban dan ketenteraman dalam menggunakannya. . Untuk menjamin kepastian hukum tersebut, maka peraerintah raerabentuk hukum tanah yang tertulis, yang antara lain mengatur hak-hak perorangan tersebut, dan melaksanakan pendaftaran terhadap hak-hak tanah tersebut. Khusus mengenai Pendaftaran Tanah sebagai salah satu upaya guna menjamin kepastian hukum dari hak-hak tanah, di Indonesia sekarang ini pelaksanaannya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 10/1961 ttg. Pendaftaran Tanah. Untuk mengetahui realisasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah di suatu daerah, maka penulis melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Bekasi. Hasil penelitian tersebut ternyata menunjukkan, bahwa sampai saat penelitian dilakukan, di daerah perkotaan, rakyat pemilik tanah /ang mendaftarkan tanahnya adalah relatif jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan rakyat pemilik tanah di daerah pedesaan. Di daerah pedesaan, faktor masih kurangnya pengetahuan dan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan Pendaftaran Tanah serta mengenai fungsi sertipikat sebagai surat tanda bukti hak atas tanah menyebabkan kurangnya kesadaran mereka untuk mendaftarkan tanahnya.